Maluku — Pakar hukum Fredi Moses Ulemlem menyoroti dugaan kontradiksi antara surat Ditreskrimsus Polda Maluku dengan laporan Propam terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Lurang dan Uhak, Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Menurut Ulemlem, ada hal yang janggal antara dua surat resmi dari Polda Maluku. Ia mengatakan, “Ini Krimsus Polda Maluku diduga masuk angin, mereka katakan tidak pernah tangani kasus jalan di Wetar sesuai surat ini yang baru saya terima dari petugas Propam Polda Maluku.
Sementara di Surat SP2HP2 dari Propam Polda Maluku tertanggal 6 Februari 2026, di poin C, yang sumber informasinya juga dari Krimsus Polda Maluku, menyatakan bahwa terkait kasus pembangunan jalan di Pulau Wetar yakni Desa Lurang dan Uhak tidak ada hambatan dan akan dilakukan gelar perkara.
Di poin B, berdasarkan surat dari Krimsus tertanggal 25 Februari 2026, disebutkan bahwa penyidik tidak pernah menangani kasus pembangunan jalan di Pulau Wetar, yakni Desa Lurang dan Uhak.”
Ulemlem menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan. Ia mengingatkan agar penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tidak bermain-main dalam tugasnya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi dan tidak melindungi pelaku korupsi.
“Korupsi harus dilawan bersama. Kami tidak mudah dibohongi dengan cara apapun. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan menegaskan agar anak buahnya di Polda Maluku bekerja lurus, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yang tegas akan mengejar koruptor sampai ke Antartika,” tegasnya.
Kasus pembangunan jalan di Pulau Wetar ini masih menjadi sorotan publik karena indikasi ketidakjelasan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di Maluku. Publik menunggu langkah konkret dari pihak berwenang agar kasus ini terang benderang dan penegakan hukum tidak berpihak. (*)



