CLOSE ADS
CLOSE ADS

Diduga Tabrak Aturan Dalam Seleksi Jabatan Perusda, LBH KAHMI Audensi ke Komisi II

Redaksi Utama
15 Mei 2025 | 21:56 WIB Last Updated 2025-05-15T14:56:18Z

SUARA NEGERI | BREBES —  Lembaga Bantuan Hukum KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) menilai seleksi jabatan pada 4 Perusahaan Daerah (Perusda) milik pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes tidak mengacu pada aturan yang sudah ditentukan.

Hal itu diketahui saat LBH KAHMI lakukan audensi ke Komisi II DPRD Brebes, Kamis (15/5) diruang sidang Paripurna DPRD Brebes.

Dalam keterangan yang disampaikan Karno Roso, Ketua  LBH KAHMI, pihaknya ingin Pemkab Brebes laksanakan seleksi jabatan di sejumlah perusahaan daerah milik  Pemkab Brebes sesuia dengan prosedur dan undang undang yang berlaku.

"Kami ingin mempertanyakan apakah seleksi ini sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, kami berharap dalam seleksi jabatan di sejumlah Perusda milik Pemkab Brebes ini sesuai dengan undang undang yang berlaku," ujar Karno Roso usai audensi.

"Kalau menurut kami itu diduga tidak sesuai dengan peraturan, dimana tidak ada Perbub dan Perdanya. Yang kami teliti itu ada beberapa aturan aturan diduga dilewati," bebernya.

Hasil audensi disampaikan Karno Roso pihaknya mengaku kecewa dimana tidak dihadiri yang membidangi seleksi. 

"Audensi hari ini kami merasa sangat kecewa, Karena yang membidangi baik Bupati, Asisten II dan tim seleksi tidak hadir, Kemudian hari inikan tidak ada titik temu pada persoalan yang ingin kami tanyakan," kata Karno Roso.

Ditanya telah muncul hasil seleksi menurut Karno Roso tetap dibiarkan, namun begitu lanjut Karno Roso pihaknya akan mengadukan ke PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara) di Semarang.

"Sudah muncul nama nama hasil seleksi ya biarin saja, namun kami akan melaporkan ke PTUN, dan jika nantinya diputuskan hasil tetap ya kami akan tunduk hukum," ujar Karno Roso.

Sementara itu ketua Komisi II DPRD Brebes, Tobidin Sarjum dari Praksi PAN menilai LBH KAHMI yang di ketua Karno Roso baik sebagai bagian dari pengawasan masyarakat.

"Kami nilai baik pertanyaan dari LBH KAHMI dimana mereka mempertanyakan  terkait nomor 500/II/40-2025 menyangkut seleksi dewan pengawas PDAM dan jabatan Perusda Brebes lainya, dimana mereka menilai menabrak Perbub dan Perda Brebes dan juga terkait transparasi anggaranya," ungkap Tobidin.

"Hal hal yang menjadi keberatan LBH KAHMI, lanjut Tobidin,  kemudian mengadu ke Komisi II DPRD Brebes, dan kemudian kami dari komisi II akan merespon lagi," kata Tobidin.

"Selanjutnya akan kami pertemukan supaya apa yang menjadi pertanyaan Mas Karno Roso agar jadi terang benderang," sambungnya.

Disinggung tim pansel telah melakukan seleksi, menurut Tobidin silahkan berjalan karena bukan kewenagan DPRD.

"Silahkan berjalan kan bukan ranah dan tugas kewenangan kita, Kewenangan kita itukan fungsi pengawasan, anggran Budgeting dan legislatif, maka ketika proses itu berjalan, kami tidak bisa, maka nanti kami pertemukan mereka, jadi apa yang dinilai Mas Karno Roso nanti kita akomodir untuk kita dengar semuanya," ujarnya.

"Kemudian nanti jika ada regulasi yang seperti disampaikan Mas Karno Roso ada yang ditabrak kita kan bisa melakukan nota keberatan dan kemudian bisa memanggil bupati," Lanjut Tobidin.

Disampaikan Tobidin, pihak DPRD Brebes belum mendapatkan tembusan resmi atas seleksi jabatan di Perusda Brebes,  namun begitu komisi II langsung merespon cepat aduan LBH KAHMI. (Roni)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Tabrak Aturan Dalam Seleksi Jabatan Perusda, LBH KAHMI Audensi ke Komisi II

Trending Now

Iklan