Kodim 0711 Pemalang Teken MoU Kesepakatan Perlindungan Hukum Bagi Anggota TNI, Ini Tujuannya

SuaraNegeri.com
03 April 2024 | 03:39 WIB Last Updated 2024-04-02T20:39:47Z

SUARA NEGERI | PEMALANG — Pada tanggal 2 April 2024, telah dilangsungkan penandatanganan nota kesepakatan antara Kodim 0711/Pemalang dengan Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang mengenai perlindungan hukum bagi anggota TNI yang sedang menjalani proses pernikahan dan perceraian dengan masyarakat. 

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Pemalang, dihadiri oleh 15 orang yang terdiri dari beberapa pihak, diantaranya adalah Letkol Inf Ade Afri Verdaniex S. Ip selaku Dandim 0711/Pemalang, Salahuddin Sibaga Bariang SH. MH selaku Kepala Pengadilan Agama Pemalang, perwakilan hakim, panitera, dan pegawai dari Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang serta anggota Kodim 0711/Pemalang.

Pada kegiatan ini, Kepala Pengadilan Agama Pemalang, Salahuddin Sibaga Bariang SH. MH menyampaikan ucapan selamat datang kepada Dandim 0711/Pemalang beserta rombongan yang hadir di ruangan tersebut. 

Ia juga mengungkapkan bahwa MOU ini sebenarnya sudah lama direncanakan, namun baru bisa terlaksana sekarang. MOU ini bukan untuk mengebiri akan tetapi merupakan manifestasi atau penguatan tentang tata cara pernikahan atau perceraian bagi anggota TNI. 

Ia berharap kerja sama antara Pengadilan Agama Pemalang dengan Kodim 0711/Pemalang dapat berjalan lancar dan semakin erat.

Letkol Inf Ade Afri Verdaniex, S. I. P., selaku Dandim 0711/Pemalang menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Pengadilan Agama Pemalang atas terlaksananya kegiatan ini. Ia juga mengungkapkan bahwa masalah pernikahan dan perceraian anggota TNI adalah isu yang sudah menjadi perhatian sejak lama. 

Dalam hal tersebut, anggota TNI membutuhkan langkah-langkah konkret agar terjaminnya hak-hak mereka dalam proses pernikahan dan perceraian. Dengan adanya MOU ini, harapannya dapat mensinkronkan antara peraturan sipil (PA) dengan peraturan militer (TNI), yang mana sudah di tingkat atas sudah dilaksanakan bahkan sudah sampai tingkat provinsi kemudian pada hari ini kita laksanakan di tingkat kabupaten.

Menurutnya, MOU ini tidak hanya berlaku untuk anggota Kodim 0711/Pemalang, melainkan juga untuk seluruh anggota TNI yang ada di Pemalang. Kegiatan ini akan dilaporkan ke pimpinan atas dan diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Peraturan tentang perlindungan hukum bagi anggota TNI yang sedang menjalani proses pernikahan dan perceraian dengan masyarakat ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban para pihak terlindungi dengan baik. Sebab, saat ini masih banyak anggota TNI yang mengalami kesulitan dalam menjalankan proses pernikahan dan perceraian dengan kedua belah pihak masyarakat. Terkadang proses pernikahan dan perceraian anggota TNI terhambat oleh beberapa faktor, seperti perbedaan aturan dan prosedur militer dengan prosedur hukum sipil, serta perbedaan pandangan antara pihak keluarga masyarakat dengan anggota TNI," tuturnya

Dandim juga mengatakan, perlu disadari bahwa proses pernikahan dan perceraian tidak bisa dianggap sebagai hal sepele, terutama bagi anggota TNI. Dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban sebagai anggota militer, para prajurit harus selalu siap dan siaga menghadapi berbagai tantangan dan ancaman saat bertugas. 

Hal ini menyebabkan proses pernikahan dan perceraian anggota TNI lebih kompleks dibandingkan dengan masyarakat umum. Oleh karena itu, langkah konkrit dan sinergitas antara peraturan sipil dan militer sangat diperlukan untuk mempercepat dan memudahkan proses pernikahan dan perceraian anggota TNI.

"Dalam peraturan ini, para anggota TNI akan diberikan perlindungan hukum oleh pihak pengadilan agama. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pernikahan dan perceraian anggota TNI berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, perlindungan hukum yang diberikan juga mencakup hak dan kewajiban anggota TNI dalam masalah pernikahan dan perceraian. Para anggota TNI juga akan mendapatkan pelayanan yang sama dengan masyarakat umum, sehingga proses pernikahan dan perceraian mereka tidak terganggu oleh faktor-faktor tertentu," tambahnya.

"Walaupun peraturan ini hanya berlaku di wilayah Kabupaten Pemalang, namun langkah ini menjadi contoh yang baik bagi daerah lain untuk ikut memperjuangkan perlindungan hukum bagi anggota TNI yang sedang menjalani proses pernikahan dan perceraian, diharapkan agar langkah konkrit seperti ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi seluruh anggota TNI di Indonesia," pungkasnya.

Penandatanganan nota kesepakatan antara Kodim 0711/Pemalang dengan Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang mengenai perlindungan hukum bagi anggota TNI yang sedang menjalani proses pernikahan dan perceraian dengan masyarakat menjadi langkah konkrit dalam menjaga hak dan kewajiban para pihak. 

Dalam peraturan ini, para anggota TNI akan diberikan perlindungan hukum yang sama dengan masyarakat umum. Hal ini dilakukan untuk mempercepat dan memudahkan proses pernikahan dan perceraian anggota TNI. Kegiatan ini menjadi contoh yang baik bagi daerah lain untuk ikut memperjuangkan perlindungan hukum bagi anggota TNI yang sedang menjalani proses pernikahan dan perceraian. (rls/himawan)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kodim 0711 Pemalang Teken MoU Kesepakatan Perlindungan Hukum Bagi Anggota TNI, Ini Tujuannya

Trending Now

Iklan