Polisi Bongkar Modus Pengiriman Obat Terlarang Diselipkan Dalam Paket

SuaraNegeri.com
15 Maret 2024 | 18:47 WIB Last Updated 2024-03-15T11:47:40Z

SUARA NEGERI | BANYUMAS — Polresta Banyumas Polda Jateng mengamankan seorang laki laki berinisial IS (32) warga Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas karena diduga mengedarkan psikotropika, pada Rabu (13/3/2024). 

Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H. mengatakan hal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di daerah Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur ada seseorang yang diduga mengedarkan psikotropika. 

"Menerima laporan masyarakat tersebut, kemudian tim Saatresnarkoba Polresta Banyumas bergerak dan melakukan peyelidikan lebih mendalam," terangnya. 

Kompol Willy menambahkan, pada hari Rabu (13/3/2024) sekira pukul 09.45 wib, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan IS yang baru menerima sebuah paket yang ternyata didalamya ada diselipkan psiktropika. 

"Saat pelaku IS diamankan di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur, didapati ada 130 (seratus tiga puluh) butir psikotropika jenis Alparazolam yang diselipkan atau disembuyikan di dalam lipatan lipatan beberapa potong baju dalam paket tersebut," imbuhnya. 

Dia menambahkan, menurut pengakuan pelaku bahwa pelaku IS ini berkomunikasi melalui media sosial Facebook dan memesan obat tersebut kepada seseorang yang berada di daerah Banjarmasin. Kemudian, obat tersebut dikirimkan seolah olah dibuat seperti pengiriman paket baju. 

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IS dan barang bukti 13 (tiga belas) lembar dengan total 130 (seratus tiga puluh) butir psikotropika jenis Alparazolam dan 1 (satu) buah HP merek Redme warna casing hitam dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. (Imam Santoso)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Bongkar Modus Pengiriman Obat Terlarang Diselipkan Dalam Paket

Trending Now

Iklan