CLOSE ADS
CLOSE ADS

Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

SuaraNegeri.com
24 November 2023 | 20:41 WIB Last Updated 2023-11-24T13:41:29Z

SUARA NEGERI | PAPUA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru terkait cuti bagi pejabat tinggi negara yang berkeinginan ikut serta sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Aturan ini diresmikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2023, yang telah ditandatangani oleh Jokowi pada Selasa, 21 November 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden (KSP), Ari Dwipayana, memberikan penjelasan mengenai aturan tersebut. 

Menurutnya, para kontestan yang berencana berkompetisi di Pemilu 2024 diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Dengan adanya Perpres yang baru ini, teman-teman bisa merujuk pada isi Perpres mengenai aturan cuti bagi menteri dan kepala lembaga nonkementerian."

"Semuanya sudah terstruktur dengan baik, tinggal melaksanakan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan," ungkap Ari.

Ia menekankan pentingnya para peserta pemilu untuk mematuhi setiap peraturan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

"Ikuti saja aturan mainnya. Lihat koridor aturan mainnya, bagaimana 'rule of the game'-nya diatur dalam Perpres itu," tambahnya.

Pasal 18 ayat (1a) Perpres tersebut menjelaskan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang ingin menjadi peserta pemilu harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mereka harus mengundurkan diri jika ingin menjadi peserta pemilu.

Ari menegaskan pentingnya menjaga netralitas, termasuk dalam hal penggunaan fasilitas negara oleh menteri, kepala lembaga nonkementerian, ASN, TNI, dan Polri.

Perpres ini dengan tegas mengatur larangan dan kewajiban bagi pejabat negara hingga tingkat wali kota. Pelanggaran terhadap aturan dapat berujung pada sanksi pidana sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.

"Semuanya sudah sangat jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Bahkan, terdapat ancaman sanksi pidana jika aturan ini dilanggar," tegas Ari.

Ia menambahkan, Presiden Joko Widodo mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat, merupakan capres-cawapres, berstatus sebagai anggota partai politik, anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. Berlaku juga bagi gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan ini diteken Joko Widodo pada Selasa (21/11). (rl/by)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Trending Now

Iklan