May Day Di Medan, Buruh Minta Gubsu Selesaikan Kasus Ketenagakerjaan

SuaraNegeri.com
01 Mei 2023 | 20:10 WIB Last Updated 2023-05-01T13:10:42Z

SUARA NEGERI | MEDAN — Ratusan buruh menggelar aksi damai pada peringatan Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada 1 Mei yang dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, pada Senin (1/5/2023).

Aksi damai diawali dari Istana Maimon ke depan Kantor BPN Sumatera Utara. Usai menyuarakan tuntutan mereka, para buruh bergerak ke Kantor Gubsu, di Jalan Diponegoro Medan. 

Willy Agus Utomo selaku Ketua Komite Eksekutif Partai Buruh Propinsi Sumatera Utara mengatakan, sejak diberlakukannya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh rezim pemerintahan Jokowi, kondisi kerja kaum Buruh di Indonesia semakin memprihatikan upah semakin murah, sistem kerja "perbudakan" (outsourching semakin bebas, kontrak semakin panjang dan tanpa batas), jam kerja semakin panjang, hak-hak normative berpotensi hilang, PHK semakin murah dan mudah.


"Tugas dan fungsi negara yang harusnya melindungi rakyatnya yang lemah dihilangkan, negara diposisikan hanya sebagai penjaga kapitalis pengusaha rakus," ujar Willy.

Menurut Willy, dampaknya kapitalis pengusaha rakus memperlakukan kaum buruh seperti KaPerlek (kapan perlu dipakek), gak perlu tinggal buang seperti sampah. Akibatnya jelas, kehidupan kaum Buruh dan keluarganya yang sudah miskin semakin dimiskinkan lagi.

Willy meminta adanya reforma agraria dan kedaulatan pangan, tanah untuk petani dan kesejahteraan rakyat.

Pada aksi damai ini, buruh menyuarakan sebanyak sepuluh tuntutan yakni cabut/batalkan Omnibus Law UU "perbudakan" Cipta Kerja, segera sahkan RUU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PPRT) yang "mangkrak" selama 17 tahun.

Cabut/batalkan aturan Parlementary Thersold 4 persen,  tolak omnibus Law RUU kesehatan, reforma agraria dan kedaulatan pangan, tanah untuk petani dan kesejahteraan rakyat.

Pilih Presiden 2024 yang pro buruh, petani, nelayan, miskin kota/desa & rakyat kecil lainnya; agar Kemen ATR BPN, Gubsu, BPN Sumut, Kejatisu, Kapoldasu, mengusut tuntas dugaan jual asset Illegal tanah eks HGU PTPN II kepada PT. MIP di Bandar Labuhan Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa - Deli Serdang. (Rizky Zulianda)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • May Day Di Medan, Buruh Minta Gubsu Selesaikan Kasus Ketenagakerjaan

Trending Now

Iklan