KPU Purbalingga Tetapkan DPS Pemilu 2024

SuaraNegeri.com
05 April 2023 | 18:48 WIB Last Updated 2023-04-05T11:48:23Z

SUARA NEGERI | PURBALINGGA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pemilu 2024 di aula lembaga setempat, pada Rabu (5/4).

Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan mengatakan, sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023, Pantia Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dan hasilnya secara berjenjang direkapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Dan hari ini direkap dan ditetapkan sebagai DPS sebagai bagaian dari tahapan Pemiku 2024,” katanya.

Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Catur Sigit Prasetyo mengatakan, tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2023. Pada pleno kali ini ada perbedaan hasil rekapitulasi  antara berita acara di kecamatan dengan Kabupaten.

“Saat ini ada aturan dari KPU bahwa sekarang ada alokasi khusus baik di pondok pesantren dan rumah tahanan. Lembaga itu yang mengajukan ke KPU. Di Purbalingga hanya ada satu yaitu di Rutan Purbalingga.” katanya.

Perubahan juga diakibatkan adanya juga masukan dari Panwascam dan masyarakat saat pleno di desa dan kecamatan. Tambahan atau pengurangan itu dimasukkan saat pleno kali ini.

Adapun hasil rekapitulasi yaitu, jumlah TPS 2.963, jumlah pemilih 774.840 dengan rincian pemilih laki-laki 390.935 dan pemilih perempuan 383.905. ( Agus P )

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Purbalingga Tetapkan DPS Pemilu 2024

Trending Now

Iklan