Jokowi Dorong DPR Agar RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

SuaraNegeri.com
05 April 2023 | 18:29 WIB Last Updated 2023-04-05T11:30:19Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Presiden Joko Widodo mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselenggarakan DPR untuk menjadi undang-undang. 

Menurutnya, proses RUU tersebut sudah berjalan di DPR.

"RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR dan ini prosesnya sudah berjalan," katanya di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4).

Dia mengungkapkan, UU Perampasan Aset bisa memudahkan dalam menindak pidana korupsi. Sebab, regulasi itu memiliki payung hukum yang jelas.

"Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," ujarnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. 

Mahfud menegaskan, dua rancangan undang-undang tersebut sangat krusial untuk mencegah praktik korupsi.

Permintaan itu disampaikan Mahfud ke Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul saat rapat Rabu 29 Maret 2023.

Mahfud mengungkapkan, pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset untuk diproses DPR sejak tahun 2020.

Tetapi mendadak dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional atau prolegnas ketika hendak dimasukkan dalam daftar prioritas.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jokowi Dorong DPR Agar RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Trending Now

Iklan