DPR RI: Bukan Wewenang Kami Menutup PT KS

SuaraNegeri.com
05 September 2022 | 10:00 WIB Last Updated 2022-09-05T03:00:53Z

SUARA NEGERI | KUTAI BARAT – Ketua rombongan Komisi VI DPR RI Sudin menyampaikan, kunjungan spesifik yang dilakukan oleh pihaknya ke perusahaan tambang batubara PT Kedap Sayaaq adalah untuk mengecek langsung ke lapangan, terkait laporan adanya pencabutan  Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Senin (5/9/22).

"Kedatangan kami untuk mengetahui, apakah perusahaan PT KS ini masih beroperasi atau tidak, setelah ada pencabutan IPPKH oleh KLHK. Untuk lebih jelas tanya KLHK nya,” tegasnya saat ditanya wartawan di lokasi tambang PT KS.

Terkait keikutsertaan pihak KLHK, dalam hal ini Dirjen Gakkum, dijelaskannya, memang pihak KLHK sebagai instansi terkaitnya harus turut mendampingi. 

"Ya, memang mereka harus mendampingi kami. Karena mereka sebagai kementerian terkaitnya,” tandasnya.

Mengenai penghentian dan penyegelan oleh pihak Dirjen Gakkum KLHK, ditegaskannya, itu merupakan kewenangan dari Kementerian KLHK. Pihak DPR RI tidak ada keikut sertaan atau campur tangan. Dalam artian, bukan DPR yang meminta untuk penghentian itu.

"Saran kami, pihak perusahaan buat surat saja ke Komisi IV DPR RI dan KLHK kalau memang keberatan. Nanti kita akan panggil KLHK dan PT KS untuk rapat dengar pendapat di DPR RI,” singkatnya.

Sementara Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, enggan memberikan komentar saat disambangi wartawan di lokasi penyegelan, tepatnya di PIT KM 21 PT Kedap Sayaaq. “Tidak tidak.. noo komen,” cetusnya menolak wawancara wartawan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua tim Kurator PT KS Agung D Sudjono menegaskan, kembalinya aktivitas pertambangan PT KS, telah mengikuti prosudur. Hal ini sesuai persetujuan RKAB No. T-2256/MB.05/DJB.B/2022 sampai dengan terbitnya Akta Perdamaian antara PT KS dengan KLHK.

“Kita sudah bayar dari tunggakan PNBP PKH, dari nilai Rp200 miliar,  sudah terbayar Rp17 miliar lebih. Sehingga Akta Perdamaian tentang komitmen membayar PNBP-PKH terutang atas nama PT KS. Dengan demikian dokumen ippkh PT KS telah dipulihkan kembali dan efektive berlaku,” bebernya.

Agung menegaskan, seharusnya Gakkum KLHK berkordinasi dengan internal KLHK lainnya dan pihak Planologi sebelum mengambil tindakan sepihak, dengan melakukan penyegelan dan menghentikan aktivitas kerja tambang di lapangan.

“Tapi kenyataannya, Dirjen Gakkum KLHK melakukan tindakan tanpa berkoordinasi dengan bidang lain yang tergabung dalam KLHK. Hal ini tentu menciderai dari perjanjian yang telah di tanda tangani lembaga tersebut. Dan agenda penutupan ini tersembunyi dibalut dengan Kunker Komisi IV DPR RI,” tandasnya.

Tindakan Dirjen KLH tersebut, Agung merasa kecewa. Kata dia, pihaknya membayar tunggakan PNBP PKH itu, hanya untuk membayar oknum oknum tersebut, yang digunakan untuk biayai penghentian aktivitas kerja PT KS di lapangan.

“Tentu kami akan melakukan langkah langkah hukum dengan membuat tuntutan. Karena ini sudah diluar exspetasi umum. Hal ini memang berawal dari rentetan aksi penutupan jalan hauling PT KS oleh oknum ormas pada hari kemerdekaan RI 17 Agustus lalu,” pungkasnya.(Taufiq)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPR RI: Bukan Wewenang Kami Menutup PT KS

Trending Now

Iklan