Korupsi Berjamaah Di Pemalang, Mas Agung Dkk Resmi Ditahan Mulai Malam Ini

SuaraNegeri.com
13 Agustus 2022 | 00:16 WIB Last Updated 2022-08-12T17:16:06Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini resmi menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan kawan-kawan (Dkk), sebanyak lima orang pengikutnya (berjamaah) sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan. 

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. 

“Oleh sebab itu, KPK malam ini menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka,” kata Firli, Jumat (12/8/2022). 

Ia menyebutkan, selain Mukti Agung Wibowo yang akrab disapa Mas Agung, ada lima orang lainnya, masing-masing berinitial AJW selaku Komisaris PT AU, penjabat Sekretaris Daerah SM, Kepala BPBD Pemalang SJ, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) YN, dan MS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang. 

Uniknya, Penjabat Sekretaris Daerah, SM yang baru beberapa jam dilantik ikut terseret dalam kasus ini.

Sebagai diwartakan sebelumnya, Mas Agung dan lima pejabat tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8)

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang tunai Rp 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW berisi saldo sekitar Rp 4 miliar, dan setoran uang atas nama AJW.

Atas kasus tersebut, KPK memastikan menyangka Mukti dengan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara, SJ, SM, YN, dan SJ ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.  

“Sampai dengan malam ini, keenam orang ini langsung ditahan. Kami juga sedang melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Firli Bahuri.

Para tersangka ini akan ditahan mulai hari ini, hingga 20 hari kedepan.

Sementara dari Pemalang dilaporkan, Rumah Dinas Bupati Pemalang tampak lengang. Tidak terlihat adanya aktivitas didalamnya. (Via/Himawan)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korupsi Berjamaah Di Pemalang, Mas Agung Dkk Resmi Ditahan Mulai Malam Ini

Trending Now

Iklan