Pemprov Sulteng Studi Banding Pelaksanaan TGUPP DKI Jakarta

SuaraNegeri.com
07 April 2022 | 20:28 WIB Last Updated 2022-04-07T13:28:45Z

SUARANEGERI.com, PALU Pemprov Sulteng memiliki tim Tenaga Ahli (TA) Gubernur. Agar tim itu berperan sesuai harapan Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura, maka Pemprov Sulteng melakukan studi banding ke Pemprov DKI Jakarta untuk mempelajari Tim Untuk Percepatan Pembangunan (TUGPP).

"Tujuan kedatangan ke Pemprov DKI Jakarta dalam rangka studi banding TGUPP dengan harapan pelaksanaan Tim Ahli Gubernur di Sulteng dapat berjalan sesuai dengan harapan Gubernur Sulteng sehingga keberadaan TGUPP DKI Jakarta dapat menjadi role model Tim Ahli Gubernur Sulteng," kata Kepala Bagian Komunikasi Pimpinan Adiman dalam pertemuan dengan Pemprov DKI Jakarta di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (7/4).

Tim Pemprov Sulteng terdiri dari Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Muchsin Husain Pakaya, Kabag Pelaporan Biro Pembangunan Rusli Ingolo, Kabag Komunikasi Pimpinan, Adiman, Kasubag Program BPKAD Anita Soraya. 

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Muchsin Husain Pakaya mengharapkan Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan penjelasan terkait payung hukum TGUPP di DKI Jakarta agar dapat disesuaikan di Pemprov Sulteng terkait Tenaga Ahli.

Kepala Biro Kerja Sama DKI Jakarta melalui Kabag Kerja Sama Dalam Negeri dan Kerja Sama Fasilitasi Korps Diplomatik, Tonny mengapreasi kebijakan Gubernur Sulteng mengenai pembentukan Tim Ahli Gubernur.

Tonny mengatakan TGUPP DKI Jakarta  disesuaikan kebutuhan kepala daerah. Pembentukan TUGPP dimulai sejak Joko Widodo menjadi gubernur DKI sampai kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, berdasarkan Pergub No 16 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan.

Dia menambahkan, di era kepemimpinan Anies Baswedan, TGUPP terdiri dari gabungan stakeholder dan TGUPP dipimpin seorang ketua dengan fungsi mengontrol anggota. "Pada Tahun 2022, TGUPP telah membuat 76 program strategis Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.

Tonny juga mengatakan sesuai hasil audit pemeriksaan terhadap pembayaran honorarium TGUPP DKI Jakarta selama ini tidak mendapatkan opini dari BPK.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Muchsin Husain Pakaya mengatakan hasil studi banding akan dilaporkan kepada pimpinan guna peningkatan fungsi tugas Tim Ahli Gubernur, serta untuk merumuskan kebijakan strategis gubernur dalam rangka percepatan pencapaian visi misi Pemprov Sulteng.(Syahril Hantono)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemprov Sulteng Studi Banding Pelaksanaan TGUPP DKI Jakarta

Trending Now

Iklan