Tim Yustisi Denpasar Sidak Pelaksanaan PPKM Level IV

SuaraNegeri.com
25 Agustus 2021 | 16:15 WIB Last Updated 2021-08-25T09:15:22Z

SUARA NEGERI ■ Tim Yustisi Kota Denpasar sidak pelaksanaan PPKM Level IV di beberapa titik keramaian di Kota Denpasar, pada Selasa  (25/8) malam. Dalam kegiatan tersebut tim menertibkan 4 orang  yang melakukan aktivitas di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. 

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam penertiban tersebut semua pelanggar diberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi kesalahannya.  Dalam pelaksanaan PPKM Level IV masyarakat diminta untuk sementara tidak melakukan  kegiatan di tempat pasilitas publik karena masih ditutup untuk umum.  Bagi yang melanggar pihaknya harus memberikan tindakan. 

"Maka dari itu 4 orang yang terciduk tersebut diberikan pembinaan serta hukuman fisik berupa push up ditempat," ungkap Sayoga.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, jika aktivitas masyarakat dikurangi diharapkan  dapat  menekan penularan covid 19. Mengingat saat ini sudah masuk varian delta di Kota Denpasar, dimana varian itu penularannya sangat cepat.

Dalam menekan penularan pihaknya pihaknya juga melakukan sidak PPKM  dengan  mobiling oleh  Tim Aman Nusa. Dimana dalam kegiatan secara mobiling dilaksanakan oleh Regu Induk Aktif pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dishub Kota Denpasar, bergerak dari Polresta Denpasar menuju Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Gunung Agung, Jalan Mahendradata, Jalan Tekumar , Jalan Teuku Umar, Jalan Diponogoro , Jalan Hasanudin, Jalan Tamrin dan kembali ke Polresta Denpasar. 

Dalam kegiatan ini Tim membina 1 Usaha Toko Oleh-oleh di jalan  Mahendradata, 1 Usaha angkringan di Jalan Mahendradata dan 1 usaha angkringan di Jalan Thamrin.

Dalam kegiatan tersebut  tim mulai bergerak mulai pukul 20.00 sampai pukul 22.30 wita dan mengajak masyarakat mentaati protokol kesehatan dan pedagang mengikuti aturan yang ada.  Kalau ada buka lewat dari pukul yang telah ditentukan kami akan minta segarra tutup tempat usahannya dan diberi pembinaan. (Ayu)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Yustisi Denpasar Sidak Pelaksanaan PPKM Level IV

Trending Now

Iklan