Kejati Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi BPKAD Balut 2020 Ke Pengadilan

SuaraNegeri.com
03 Juli 2021 | 16:24 WIB Last Updated 2021-07-03T09:24:56Z

SUARA NEGERI ■ Kejati Sulteng melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi BPKAD Banggai Laut (Balut) 2020 dengan tersangka Idhamsyah Sahib Tompo, ke Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, pada Jumat (2/7). 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Jacob Hendrik Pattipeilohy SH.,MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH., MH., mengatakan, berkas perkara Terdakwa Idhamsyah Sahib Tompo Nomor: PDS-06/Rp.3/Fd.1/06/2021 tanggal 29 Juni 2021 dilimpahkan berdasarkan surat pelimpahan perkara Nomor : Tar-268/P.2.15.4/Ft.1/07/2021 tanggal 02 Juli 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu. 

" Berdasarkan surat dakwaan Nomor: PDS-01/Rp.3/Fd.1/07/2021 tanggal 02 Juli 2021, terdakwa di dakwa melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Reza. 

"Penuntut umum untuk menyidangkan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran BPKAD Kabupaten Banggai Laut TA. 2020, telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum Nomor: Print-01/P.2.15/Ft.1/07/2021 tanggal 02 Juli 2021, "tandasnya. 

(Jamal/hms)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi BPKAD Balut 2020 Ke Pengadilan

Trending Now

Iklan