Dukung Gerakan Purbalingga di Rumah Saja, Polres Purbalingga Siapkan Penyekatan Jalan

SuaraNegeri.com
08 Juli 2021 | 18:33 WIB Last Updated 2021-07-08T11:33:32Z

SUARA NEGERI ■ Dalam rangka mendukung gerakan Purbalingga di Rumah Saja yang akan berlangsung selama tiga hari yaitu Jumat (9/7/2021) hingga Minggu (11/7/2021), Polres Purbalingga akan melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan. Hal itu disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, pada Kamis (8/7/2021).

"Ada sembilan ruas jalan yang mengalami penyekatan. Masing-masing empat jalan yang ada di lingkar luar dan lima jalan di lingkar dalam Kabupaten PurbaIingga," jelas kapolres.

Penyekatan di lingkar luar masing-masing di terminal arah ke kota Purbalingga, simpang empat Kedungmenjangan arah ke Bancar, simpang empat Karangkabur arah ke kota Purbalingga dan simpang empat Sirongge arah ke kota Purbalingga. 

Sedangkan penyekatan di lingkar dalam masing-masing simpang empat kompo arah ke Alun-alun, Simpang Tiga Mayong arah ke Alun-Alun Purbalingga, Simpang Empat GOR arah ke Food Centre, Simpang Tiga Kalikabong arah ke Food Center dan Simpang Empat Pos Lantas Mandiri arah ke Alun-Alun Purbalingga.

"Pada hari pertama pelaksanaan Gerakan Purbalingga di Rumah Saja, kami akan dilaksanakan penyemprotan disinfektan serentak di wilayah kota Purbalingga. Ini sebagai upaya preventif pencegahan penularan Covid1-19 di wilayah kota," jelas kapolres.

Kapolres menyampaikan pihaknya berharap segenap komponen masyarakat dapat mensukseskan Gerakan Tiga Hari Purbalingga di Rumah Saja. Gerakan tersebut merupakan kebijakan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/13002/2021 tertanggal 7 Juli 2021. 

"Ini merupakan upaya untuk mengurangi mobilitas dan menekan angka penularan Covid-19 selama gerakan Purbalingga di Rumah saja yang akan berlangsung selama tiga hari," ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan bahwa pelaksanaan gerakan Purbalingga di Rumah Saja wajib dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat. Kecuali yang terkait dengan sektor esensial. 

Mengacu Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, sektor esensial yaitu Keuangan, Perbankan, Pasar Modal, Sistim Pembayaran, Teknologi informasi dan Komunikasi, Perhotelan serta Industri Ekspor-Impor.

"Pelaksanaan SE tersebut juga dilaksanakan dengan kondisi wilayah masing-masing. Termasuk diantaranya penutupan jalan, penutupan toko, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan kegiatan pernikahan serta kegiatan lain yang menimbulkan potensi kerumunan," kata bupati.

 ■ Agus P/hms

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dukung Gerakan Purbalingga di Rumah Saja, Polres Purbalingga Siapkan Penyekatan Jalan

Trending Now

Iklan