Perkara Tindak Pidana Penipuan Yang Mengaku Sanggup Mengeluarkan Tahanan Diserahkan Ke Kejaksaan

SuaraNegeri.com
04 Juni 2021 | 10:52 WIB Last Updated 2021-06-04T03:52:29Z

SUARA NEGERI ■ Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Toraja Utara AIPTU Alex Parinding bersama BRIGPOL Robyn Lolopayung melimpahkan tersangka dan barang bukti ( Tahap II) perkara tindak pidana Penipuan kepada JPU Kejaksaan Cabang Tana Toraja di Rantepao, Kamis (3 Juni 2021). 

Tersangka MS alias SP (33) tahun yang merupakan warga Tallunglipu, perkaranya telah di limpahkan ke JPU Kejaksaan Cabang Tana Toraja. 

Adapun barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor, Uang tunai sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

Penyerahan Tersangka bersama barang bukti dilakukan setelah berkas Perkaranya dinyatakan lengkap/P.21 berdasarkan Surat Kacabjari Tana Toraja di Rantepao Nomor : B-532/P.4.26.8/Eoh.1/05/2021, tanggal 24 Mei 2021.

Kronologis Kejadian bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 wita, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengatakan, ada temannya Polisi Ajudan Wakil Bupati yang bernama AMOS bisa membantu mengeluarkan keluarganya  (SIMON SULO dan JHON DASI) yang ditahan di Polsek Rantepao karena melakukan perjudian sabung ayam dengan syarat korban mau membayar uang sebanyak Rp.18.000.000 (Delapan belas juta rupiah). 

Namun korban menawar untuk memberikan  sebanyak Rp. 17.000.000.- , pelaku menyetujui dengan alasan masih keluarga, selanjutnya pelaku meminta uang tersebut diserahkan  di jalan Poros Sa'dan depan SPBU Tallunglipu, kemudian jam 20.00 wita korban ( PAULUS LADA) menyerahkan uang tersebut kepada pelaku ditempat yang ditentukan oleh pelaku. 

Setelah menerima uang tersebut pelaku mengatakan kepada korban agar menunggu sampai besok sore (  SIMON SULO dan JHON DASI) akan keluar dari sel Polsek Rantepao, akan tetapi pada waktu yang telah dijanjikan keluarga korban ( SIMON SULO dan JHON DASI) yang ditahan di Polsek Rantepao tidak juga keluar.

Selanjutnya korban menghubungi nomor hp pelaku akan tetapi sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara kemudian ditindak-lanjuti oleh Timsus SINGGALLUNG dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku Sdr. MARKUS SAPAN, sedangkan sdr. AMOS masih dalam pencarian (DPO).

Menurut pengakuan pelaku uang sebanyak Rp. 17.000.000 tersebut diberikan kepada Sdr. AMOS sebanyak Rp.1.000.000.-  dan digunakan untuk minum-minum sebanyak Rp.10.000.000. dan masih ada yang disimpan sebanyak Rp.6.000.000.-

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Harjoko, SH dengan diserahkannya Tersangka dan barang bukti, maka untuk tindak selanjutnya menjadi tanggungjawab Kejaksaan untuk proses persidangan.

( Accy/Humas)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perkara Tindak Pidana Penipuan Yang Mengaku Sanggup Mengeluarkan Tahanan Diserahkan Ke Kejaksaan

Trending Now

Iklan