Ungkap Raibnya Kas Daerah Kabupaten Bangkep Rp 36,5 Milyar, Polisi Periksa 44 Saksi

SuaraNegeri.com
11 Mei 2021 | 13:19 WIB Last Updated 2021-05-11T06:22:05Z

SUARA NEGERI ■  Polda Sulawesi Tengah tetap serius melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran (t.a) 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).

Hal tersebut guna mengklarifikasi berita tertanggal 27 April 2021 dengan judul "Kasus dugaan korupsi kas daerah Bangkep 36 Milyar menguap, warga desak KPK turun ke Sulteng".

"Dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah t.a 2019 Kab. Banggai Kepulauan sudah dalam tahap penyidikan," demikian penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan resmi yang diterima media di Palu, pada Selasa (11/5/2021).

"Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng setidaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, termasuk Bupati Banggai Kepulauan Rais D. Adam, M.sc, beberapa pejabat Pemda dan pihak swasta, guna mengetahui raibnya Kas Daerah sebesar Rp 36,5 Milyar," ungkap Didik

Dugaan kasus korupsi ini masuk tahap penyidikan sejak tanggal 12 Januari 2021 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/07/I/2021/Ditreskrimsus.

"Polisi juga sudah melakukan penyitaan berbagai dokumen dari beberapa Dinas dan Badan dilingkungan Pemda Kab. Banggai Kepulauan," imbuhnya.

Mantan Wadir reskrimum Polda Sulteng ini juga mengungkapkan, penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Kepala BPKAD, PPKD sekaligus BUD yaitu sdr. AT, akan tetapi keberadaannya belum diketahui,  karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik.

Penyidik masih akan melakukan koordinasi dengan BPK RI, PPATK, Jaksa pada Kejati Sulteng dan melakukan pencarian terhadap sdr. AT serta melakukan pemeriksaan tambahan saksi untuk mendukung penyidikan.

Penanganan dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan daerah t.a 2019 Kab. Banggai Kepulauan ini terus dilangkahkan penyidik, diharapkan kepada sdr. AT untuk segera memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, agar perkaranya menjadi lebih jelas dan tuntas, tutup Kabidhumas Polda Sulteng ini. (Jamal/Bidhumas Polda Sulteng)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ungkap Raibnya Kas Daerah Kabupaten Bangkep Rp 36,5 Milyar, Polisi Periksa 44 Saksi

Trending Now

Iklan