Tim Batitong Maro Ringkus Pelaku Curanmor, 1 Unit Motor Diamankan Polisi Tana Toraja

SuaraNegeri.com
03 Mei 2021 | 03:38 WIB Last Updated 2021-05-02T20:38:25Z

SUARA NEGERI ■ Seorang pria yang berdomisili di Garonggong, Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, di ringkus oleh Tim Batitong Maro Unit Resmob lantaran di duga telah melakukan pencurian 1 unit motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi DP 2507 FG, pada Minggu (2 Mei 2021).

Pria ini berinisial SB, umur 30 tahun, tercatat sebagai warga Buntu Pepasan Lemb. Ponganan Kecamatan Rinding Allo, Kabupaten Tana Toraja.

Terduga SB, di ringkus oleh Tim Batitong Maro berdasarkan laporan polisi Nomor : LPB / 57 / V / 2021, tanggal 02 Mei 2021, diamankan bersama barang bukti 1 unit motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi DP 2507 FG.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Syamsul Rijal, SE, MH saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terduga pelaku curanmor berinisial SB.

Dia mengatakan, bahwa SB ditangkap dirumahnya, dan saat ini diamankan di Mapolres Tana Toraja bersama barangbukti 1 unit motor honda beat.

"Benar, hari ini kita lakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku curanmor yang berinisial SB, Pria berusia 30 tahun, berdomisili di Kel. Tondon Mamullu Kec.Makale, terduga SB ditangkap setelah melewati serangkaian penyelidikan, dari tangan pelaku turut diamankan pula barang bukti 1 unit motor honda beat dengan Nomor Polisi DP 2507 FG," Kata AKP. Syamsul Rijal, Kasat Reskrim.

Pada keterangannya, AKP. Syamsul Rijal juga menceritakan hal kronologi terjadinya pencurian tersebut.

“ Untuk gambaran koronologinya, bahwa pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 yang lalu, korban atau pemilik motor yang bernama Natalia Palayuk memarkir motornya semalaman di pinggir jalan depan kiosnya dalam kondisi kunci kontak melengket di motor, dan kemudian pada keesokan harinya saat korban akan menggunakan sepeda motor itu, korban melihat motornya sudah tidak ada lagi di tempat ia parkir sebelumnya," jelas Syamsul Rijal.

Selanjutnya melalui serangkaian penyelidikan, sambung Syamsul Rijal, anggota dapatkan informasi terkait keberadaan motor tersebut.

"Hari ini anggota pun mendatangi lokasinya, dan benar, di garonggong, rumah berdomisili dari terduga pelaku SB di temukan motor tersebut, akhirnya barang bukti bersama dengan terduga SB di amankan ke Mapolres Tana Toraja untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, terduga SB diancam dengan pidana Pasal 363 ayat 1 Ke-3e, Subs pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dimalam hari, hal ini juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim.

"Terduga SB dipersangkakan pidana Pasal 363 ayat 1 Ke-3e, Subs pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dimalam hari, dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH, yang di konfirmasi melalui selulernya mengatakan, bahwa sangat penting untuk selalu bersikap hati – hati dan menjaga barang kendaraan milik sendiri dengan baik, karena kejahatan seperti pencurian sepeda motor bisa saja terjadi setiap saat, lantaran sikap tidak hati – hati.

"Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi setiap warga pemilik kendaraan, jangan memarkir motor di sembarangan tempat tanpa pengawasan, apalagi sampai diparkir semalaman dengan kunci kontak yang melengket di motor," ujar Kapolres.

Ingat, imbuh Kapolres, kejahatan terjadi jika ada niat dan kesempatan, untuk itu kepada segenap warga masyarakat, berhati – hatilah saat memarkir kendaraan, pastikan dalam keadaan aman, dan tidak ada kunci kontak yang melengket.

■ Accy / Hms
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Batitong Maro Ringkus Pelaku Curanmor, 1 Unit Motor Diamankan Polisi Tana Toraja

Trending Now

Iklan