4 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diciduk Polisi di Kabupaten Sigi

SuaraNegeri.com
19 Mei 2021 | 11:14 WIB Last Updated 2021-05-19T04:14:10Z

SUARA NEGERI ■ Sat Narkoba Polres Sigi kembali mengamankan empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Mereka diamankan pada pukul 14.15 WITA, bertempat di jln. Karajalembah Desa Kalukubula, dengan inisial CW (23) dan inisial TA (21) warga Desa Pombewe Kec. Biromaru Kabupaten Sigi. 

"Sedangkan pada pukul 22.45 WITA kembali kami amankan 2 terduga pelaku di Desa Kotapulu, Kec. Dolo dengan inisial FA (17) dan AS (23) warga Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi," kata Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala, pada Rabu (19/05).

Kasat menambahkan, ke-4 terduga Pelaku di amankan setelah mendapat informasi mengenai keberadaan para pelaku yang pada waktu itu berada di jln. Karajalembah Desa Kalukubula Pada pukul 14.15 WITA Dan di Desa Kotapulu Kec. Dolo pukul 22.45 WITA.

"Setelah itu anggota kami mendatangi lokasi dan menangkap pelaku tanpa ada perlawanan," jelasnya.

Dari hasil penangkapan anggota Sat Narkoba di jln. Karajalembah Desa Kalukubula dengan tersangka inisial CW dan TA diamankan barang bukti sebanyak 2 (dua) Paket Yang Diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 0,45 gram dan 1 unit sepada motor honda beat warna hitam plat nomor DN 5801 MS. 


"Sedangkan di Desa Kotapulu Kec. Dolo berhasil kami amankan tersangka inisial FA dan AS berikut barang bukti sebanyak 1 (satu) Paket Yang Diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 0,22 gram dan 1 (satu) unit sepada motor Suzuki FU warna hitam tanpa plat nomor," ujarnya.

Saat ini ke empat terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk proses lebih lanjut.

(Jamal/Hms)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 4 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diciduk Polisi di Kabupaten Sigi

Trending Now

Iklan