Simpan 4,27 Gram Shabu, Pria Di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

SuaraNegeri.com
15 April 2021 | 02:32 WIB Last Updated 2021-04-14T19:32:10Z

Suara Negeri ■ Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus seorang pria bernama Irfansyah alias Reno (20), warga kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I kota Lubuklinggau, pada Sabtu (10/4/2021).

Irfansyah ditangkap Polisi, lantaran diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis Shabu-shabu yang kerap bertransaksi dikosan Pelangi Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I kota Lubuklinggau Sumsel.

Dari tangan terduga pelaku Irfansyah ini anggota Narkoba Polres Lubuklinggau mengamankan Barang Bukti sebanyak 16 (enam belas) paket bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu.

Dari jumlah keseluruhan ke 16 paket barang haram tersebut dengan total berat kurang lebih 4,27 (Empat koma dua puluh tujuh) gram, selain itu polisi juga mengamankan 1 (satu) buah pipet kaca pyrex yang diduga dijadikan alat hisap.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kosan pelangi sering terjadi Penyalaguna Narkoba dan peredaran gelap Narkotika jenis shabu," kata Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Sofian Hadi, pada Rabu, (14/4/2021).

Selanjutnya kata Sofian Hadi, dilakukan lidik dan ternyata benar pelaku sering di kosan, Tidak mau kehilangan perusak penerus bangsa, kemudian petugas melakukan penangkapan dan serta penggeledahan terhadap tersangka.

" Barang bukti tersebut ditemukan petugas disimpan Pelaku didalam kantong celana sebelah kanan, dan pipet kaca pyrex disimpan dikantong baju sebelah kiri tersangka," ungkapnya lagi.

Dia menambahkan, bahwa terduga tersangka berikut barang bukti, telah diamankan petugas dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

■ Suherman
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Simpan 4,27 Gram Shabu, Pria Di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Trending Now

Iklan