SUARA NEGERI ■ Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil bekuk dan amankan Terduga pelaku HMR (49Th) terkait Tindak pidana kesehatan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat THD berlambang (Y) tanpa izin edar di Desa Sunju, Kec. Marawola Kab. Sigi, pada Minggu (04/04/21) Sekitar Pukul 20.00 Wita.
“Penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat Kesehatan berupa Pil THD tanpa izin edar di Desa Sunju, berdasarkan laporan tersebut Personel Sat Resnarkoba laksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berserta barang buktinya," ujar Kasat Narkoba Iptu Janni sagala, S.Sos, kepada awak media hari ini.
Dia menambahkan, dari tangan Terduga pelaku petugas berhasil mengamankan 9 Paket obat THD siap edar, dalam 1 paket Obat TDH berisi 2 Butir Obat THD jadi total ada 18 Butir Obat THD, dan polisi juga mengamankan uang sebesar Rp. 310.000,- yang di duga hasil dari penjual Obat THD tersebut.
"Terduga pelaku dan Barang Bukti sekarang sudah kami amankan di Mako Polres Sigi guna penyelidikan lebih lanjut, kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika dan Obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Sigi," tutupnya.
■ HMS/ Jamal