Polres Kepulauan Selayar Ungkap Pengedar dan Pengguna Narkoba

SuaraNegeri.com
12 April 2021 | 19:33 WIB Last Updated 2021-04-12T13:20:42Z

SUARA NEGERI ■ Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, M.H didampingi Kasat Reskrim Iptu Syaifuddin, S.Sos, M.M, Kasat Narkoba Iptu Andi Sukmawati, S.E dan Paur Subbag Humas Ipda Hasan, S.Sos menggelar press release diruang Catur Prasetya, Mapolres Kepulauan Selayar, pada Senin (12/4/2021).

Kapolres menyampaikan bahwa tahun 2021 ada 12 kasus dan semua selesai atau P21, 12 kasus dengan tersangka 14 orang dengan barang bukti 16,7008 gram, hal ini disampaikan Kapolres Kepulauan Selayar dalam press release tersebut.

Kasat Narkoba Iptu Andi Sukmawati, S.E menjelaskan bahwa saat ini ada enam orang terduga tersangka yang berhasil ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Kepulauan Selayar, pada bulan Februari 2021 dengan tiga TKP dan masing-masing TKP disita barang bukti, yakni di TKP pertama ditemukan dan disita barang bukti berupa.

"Satu sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, satu pireks kaca diduga terdapat narkotika jenis sabu, dua batang pipet plastic warna putih, satu botol merek aqua terdapat dua lubang dibagian penutupnya, satu buah korek gas, satu handphone android merek asus dan sudah tahap satu," ujar Iptu Andi Sukmawati, S.E.

Lanjut Kasat Narkoba mengatakan bahwa TKP kedua ditemukan barang bukti berupa tiga sachet klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, satu batang pireks kaca diduga terdapat narkotika jenis sabu, dua buah korek gas, dua handphone merek vivo warna merah dan handphone merek stauberry warna hitam, satu buah buku rekening, satu lembar ATM dan satu buah timbangan digital.

Sedangkan, di TKP ke tiga ditemukan dan disita satu buku rekening, satu kartu ATM dan satu buah timbangan digital.

Iptu Andi Sukmawati, SE menambahkan bahwa dari ke enam terduga tersangka yang  berhasil kami tangkap masing-masing inisial BH, AE, SN, AS, PT, NC. Dimana dua diantaranya yaitu BH dan AE termasuk orang yang sudah lama kami target.

Ia juga menjelaskan bahwa keduanya sudah pernah ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Selayar karena kasus penyalahgunaan narkoba.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kedua tersangka yaitu BH dan AE, kami kenakan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup dan empat orang lainnya kami kenakan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta pasal 127 ayat (1) dengan ancam pidana paling lama empat tahun," tutup Iptu Andi Sukmawati.

(Irwan/Hms).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Kepulauan Selayar Ungkap Pengedar dan Pengguna Narkoba

Trending Now

Iklan