CLOSE ADS
CLOSE ADS

Diduga Salah Tulis di Dukcapil Pemalang, Kuasa Hukum IPJT : Pemalsuan Data Dapat Terancam Pidana

SuaraNegeri.com
19 April 2021 | 04:37 WIB Last Updated 2021-04-18T21:37:43Z

SUARA NEGERI ■ Geger kasus data Kependudukan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah masih berlanjut. Meski sebelumnya, Warinto warga Desa Bojongbata, Kecamatan Pemalang, sebagai pihak yang dirugikan karena ditulis sudah mati oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah menggelar rapat klarifikasi dengan pihak terkait.

Persoalan yang diduga salah tulis pada lembaran Kartu Keluarga dengan No. seri 3327080520900005 itu, hari ini bahkan makin intens menjadi bahasan hukum bagi pihak terkait.

Kuasa Hukum IPJT Kabupaten Pemalang, Abas Faturochman, SH menyebut masih mempelajari adanya dugaan pemalsuan data atas terbitnya Kartu Keluarga dengan No. seri 3327080520900005 itu. Dan apabila itu benar, maka oknum pelaku dapat terancam pidana.


Terkait permasalahan ini, sebelumnya, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pemalang Ni Wayan Asrini menjelaskan bahwa benar pada beberapa waktu lalu, tanggal 15/07/2019, ada program pembuatan  E KTP massal, sehingga kami berdasarkan data lama. 

"Kebetulan yang mengajukan pada waktu itu, adalah  perangkat Kelurahan setempat.  Pastinya kami punya historis tentang data lama, maka mendasari data lama, kami bisa mencetak KK," ujarnya.

Kemudian, kata Ni Wayan Asrini, kami akan bertanggung jawab, Walaupun ketika itu saya belum menjabat di kantor ini.

Menurutnya, tidak mudah mencetak data di Disdukcapil, harus ada lampiran perubahan data, Kebetulan tidak ada lampiran surat keterangan kematian, Coba dijelaskan, ucap Ni Wayan Asrini mengarah kepada inisial AG selaku Stap (Disdukcapil).

Menurut AG, Data yang tercatat di KK adalah mendasari data lama, ini saya print out kan supaya jelas.


Menyikapi hasil klarifikasi Disdukcapil pada 15/04/2021 lalu, pengurus serta biro hukum dan Anggota Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kabupaten Pemalang menggelar Rapat dikantornya  Jalan Sono keling barat, Kelurahan Pelutan.

Pertemuan ini di hadiri oleh Ketua Cabang Insan Pers Jawa Tengah H.Salas Edi Saputro, Abas Faturochman, SH selaku biro Hukum IPJT, dan Wrt sebagai orang yang di matikan statusnya dalam KK dimaksud.

" Kami sudah baca tentang beritanya, tetapi kita mengacu pada pokok-pokok persoalan yang  ada keterkaitannya pada anggota kita," kata Salas.

Menurutnya, apa yang dikatakan oleh Kepala Kelurahan Bojongbata, yang menurut pengakuannya bahwa pihaknya tidak pernah membuat surat atau rekomendasi, atau mengeluarkan surat kematian sangat disayangkan.

Pasalnya, lanjut Salas, akibat kecerobohan yang dilakukan oleh oknum tersebut, akan mengakibatkan Hak-hak Wrt  sebagai Warga Negara hilang. Diantaranya  Hak perlindungan Hukum, Hak Sosial, Hak Pilih,  dan Hak Warisan.

Senada dengan Salas, kuasa hukum IPJT Kabupaten Pemalang, Abas Faturochman, SH mengatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 263  KUHAP.

Dia menjelaskan point tersebut, yang berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, maka dapat diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"

"Point ke-2, bahwa kelalaian tersebut dapat berakibat oknum tersebut diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian," kata Abas.

Selain itu, Abas tegaskan apabila hal ini yang diduga Disdukcapil Pemalang, yang terindikasi memalsukan data, Maka pihak tersebut, segera membuat surat permohonan maaf kepada WT atau permohonan maaf kepada publik, karena permasalahan ini sudah menjadi sorotan publik," terang sang pengacara.

■ Himawan 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Salah Tulis di Dukcapil Pemalang, Kuasa Hukum IPJT : Pemalsuan Data Dapat Terancam Pidana

Trending Now

Iklan