Patroli Jalur Ilegal, Satgas Pamtas Berhasil Amankan 42,928 Kg Narkoba

Redaksi Utama
09 Maret 2021 | 10:42 WIB Last Updated 2021-03-09T03:42:16Z
Patroli Jalur Ilegal, Satgas Pamtas Berhasil Amankan 42,928 Kg Narkoba

SUARA NEGERI ■ Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil mengamankan 2 kotak kardus yang berisi 40 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu, yang ditemukan oleh personel Pos Gabma Sajingan pada saat melaksanakan kegiatan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal, tepatnya di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Sambas.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan hal tersebut di Pos Koki Sajingan Terpadu, Sambas, Kalbar, pada Selasa (9/3/2021).

Dansatgas mengungkapkan, bahwa pada hari Minggu, tanggal 7 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, personel Pos Gabma Sajingan yang dipimpin Letda Inf Agus Sala, berhasil mengamankan 2 kotak kardus yang berisi 40 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu seberat 42,928 Kg. 

Sabu tersebut dibungkus menggunakan kemasan teh, yang ditemukan saat  melaksanakan kegiatan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal, di JIPP wilayah Dusun Aruk, Sambas.

“Kegiatan patroli yang semakin gencar kita laksanakan ini menindaklanjuti penekanan dari Bapak Pangdam XII/Tpr selaku Pangkoops dan Danrem 121/ABW selaku Dankolakops pada awal tahun 2021 yang lalu, untuk lebih memperketat penjagaan, serta meningkatkan intensitas patroli, di seluruh wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,” ungkapnya.

Dansatgas menegaskan bahwa pencapaian hasil ini merupakan kerja keras dari personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas melalui hasil pengumpulan informasi dari Satgas Intel dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan, serta analisa lebih lanjut yang dilakukan oleh Staf Intel Satgas Yonif 642.

“Kedepan sinergitas Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, PLBN Aruk, Karantina Pertanian Aruk, Imigrasi Aruk, BNN Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar yang berada di perbatasan semakin erat, sehingga input informasi yang didapat akan lebih banyak lagi,” tuturnya.

Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Subdit 3 Dit Narkoba Polda Kalimantan Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat.  

■ Pen/R-01

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Patroli Jalur Ilegal, Satgas Pamtas Berhasil Amankan 42,928 Kg Narkoba

Trending Now

Iklan