Soal Tudingan Penjualan Pulau Lantigiang, Pengacara Akan Melaporkan Balik Pelapor

SuaraNegeri.com
03 Februari 2021 | 08:54 WIB Last Updated 2021-02-03T01:54:27Z
Soal Tudingan Penjualan Pulau Lantigiang, Pengacara Akan Melaporkan Balik Pelapor

SUARA NEGERI ■ Dikabarkan telah membeli pulau Lantigiang, salah satu pulau di desa Jinato yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, Saenuddin P, S.H pengacara dari Asdianti pengusaha asal Selayar angkat bicara. 

Disela-sela konfrensi pers yang digelar di hotel Reyhan resto dan cafe, Saenuddin P, S.H mengatakan bahwa informasi dan berita yang viral di sosial media sangat merugikan kliennya sebagai pengusaha asal Selayar dibidang pariwisata, pada Selasa (2/2/2021).

"Berita mengenai penjualan pulau Lantigiang yang ramai diberitakan media onile dan cetak dan viral di sosial media sangat merugikan klien kami secara kejiwaan (inmateril), karena hal ini akan berdampak terhadap usaha klien kami secara langsung," ujar Saenuddin. 

Ia mengatakan pemberitaan tersebut, selain merugikan kliennya juga merugikan dan akan berdampak pada Taman Nasional Taka Bonerate itu sendiri sebagai salah satu daerah destinasi pariwisata dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), andalan di kabupaten Kepulauan Selayar. 

"Para investor dan pengusaha dibidang pariwisata akan berpikir dua kali untuk melakukan pengembangan dan pembangunan di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, apalagi investor dari luar negeri pasti akan takut masuk ke Selayar," kata Saenuddin. 

Lanjutnya, ia menuturkan bahwa yang dipermasalahkan ini adalah jual beli pulau sedangkan disurat keterangan yang ada hanya jual beli tanah yang berada diatas pulau tersebut.

"Inikan yang dipermasalahkan jual beli lahan diatas pulau Lantigiang, seharusnya masalah inikan diselesaikan secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ucap Saenuddin. 

Sebagai orang hukum, menurutnya pihak pelapor seharusnya membaca baik-baik peraturan undang-undangan sebelum membuat laporan kepolisian terhadap kliennya dan Syamsul Alam. 

"Pihak pelapor sebaiknya membaca baik-baik peraturan perundang-undangan sebelum membuat laporan kepolisian, ini seakan-akan ada arogan kekuasaan sehingga semua dipaksakan," ungkap Saenuddin. 

Terkait hal tersebut, pihaknya akan mempersiapkan langkah-langkah kedepannya termasuk langkah-langkah hukum dan melaporkan balik pihak pelapor jika laporannya terbukti tidak ada unsur pidananya. 

"Kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk mengadukan pihak Balai TN Taka Bonerate dan Polres Kepulauan Selayar ke Ombudsman, karena ini sesuai dengan jargon Kapolri yang baru "Polri Presisi", karena ini berpotensi penyalahgunaan wewenang," tutup Saenuddin.

■ Irwan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Tudingan Penjualan Pulau Lantigiang, Pengacara Akan Melaporkan Balik Pelapor

Trending Now

Iklan