Klarifikasi Penjualan Pulau Lantigiang, Saenuddin : Klien Kami Membeli Lahan atau Tanah Bukan Pulau

SuaraNegeri.com
02 Februari 2021 | 17:47 WIB Last Updated 2021-02-02T11:28:47Z
Klarifikasi Penjualan Pulau Lantigian, Saenuddin : Klien Kami Membeli Lahan atau Tanah Bukan Pulau

SUARA NEGERI ■ Dunia maya baru-baru ini dihebohkan dengan pemberitaan penjualan pulau Lantigiang, di desa Jinato yang berada dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, oleh salah seorang warga desa Jinato bernama Syamsul Alam kepada Asdianti pengusaha asal Selayar dibidang pariwisata. 

Hal ini ditanggapi oleh Asdianti, melalui pengacaranya Saenuddin P, S.H kemudian mengadakan konferensi pers untuk melakukan klarifikasi terhadap dirinya atas tudingan pembelian pulau tersebut, bertempat di hotel Reyhan, pada Selasa (2/2/2021). 

Saenuddin P, S.H mengatakan, bahwa kliennya Asdianti tidak pernah melakukan jual beli pulau Lantigian, tapi hanya melakukan pembelian sebidang tanah atau lahan diatas pulau Lantigiang tersebut. 

"Berita tersebut tidak benar, kalau klien kami Asdianti melakukan jual beli pulau Lantigiang dengan saudara Syamsul Alam. Sangat jelas disurat keterangan jual beli tersebut, bahwa klien kami hanya membeli tanah atau lahan diatas pulau Lantigiang," kata Saenuddin P, S.H

Lanjut Saenuddin, menjelaskan bahwa klien sebelumnya pada tahun 2015 telah menemui pihak Balai TN Taka Bonerate terkait keinginannya untuk membangun fasilitas tempat destinasi di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate tersebut. 

"Pihak Balai TN Taka Bonerate saat itu setuju atas niat baik dari klien kami yang akan mengembangkan destinasi pariwisata di Kepulauan Selayar, khususnya di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate tersebut dan sebelum akhirnya klien kami tertarik untuk membangun destinasi periwisata di pulau Lantigiang," jelas Saenuddin. 

Saenuddin menambahkan bahwa selain pulau Lantigiang kliennya juga beberapa kali diarahkan untuk membangun dibeberapa pulau lainnya seperti Latondu besar, Jinato dan sebelum akhirnya kembali diarahkan ke pulau Lantigiang. 

"Klien kami beberapa kali diarahkan untuk pembangunan tempat destinasinya di pulau lain, karena alasan regulasi dan sistem zonasi pemanfaatan bahkan klien kami sudah membeli sebidang tanah atau lahan di pulau Latondu besar sebelum kembali diarahkan kembali ke Pulau Lantigiang itu," tutur Saenuddin. 

Pengacara asal Selayar ini juga mengungkapkan bahwa adanya kesepakatan pembelian jual beli lahan atau tanah itu sekedar memberikan penghargaan atau penghormatan dari kliennya kepada warga lokal setempat yang telah membebaskan lahannya untuk dibanguni. 

"Surat keterangan jual beli itu sebagai bukti bahwa klien kami sangat menghargai atas hak-hak warga lokal yang telah lama menguasai lahan di pulau, sebelum ditetapkan jadi Taman Nasional Taka Bonerate dan bahkan jauh sebelum kemerdekaan," tutup Saenuddin.

■ Irwan

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Klarifikasi Penjualan Pulau Lantigiang, Saenuddin : Klien Kami Membeli Lahan atau Tanah Bukan Pulau

Trending Now

Iklan