SUARA NEGERI ■ Terkait viralnya dugaan penjualan salah satu pulau yang berada di zona Taman Nasional Taka Bonerate oleh salah seorang warga berinisial SA kepada AS dan menghebohkan dunia jagat maya, kini diselidiki pihak kepolisian.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud S.IK.,M.H menggelar konferensi pers dan dihadiri oleh pihak Balai TN Taka Bonerate terkait dugaan penjualan pulau Lantigian yang berada kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, dengan luas 2,8 Ha tersebut, pada Sabtu (30/1/2021).
"Benar, ada laporan yang masuk dari pihak Balai TN. Taka Bonerate bahwa terjadi jual beli pulau Lantigiang oleh seorang yang berinisial SA kepada AS, yang masuk dalam SK zona kawasan Taman Nasional Takabonerate," kata Kapolres.
Kapolres mangatakan, bahwa dalam jual beli tersebut, diketahui oleh kepala Desa terdahulu dengan inisial "ABD" dan disaksikan oleh kepala Dusun "ARS".
"Saudara SA dilaporkan telah menjual pulau Lantigiang kepada AS seharga Rp.900 juta dengan DP Rp.10 Juta, selanjutnya transaksi tersebut dilaksanakan dan diterima oleh saudara KS keponakan SA," ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, menuturkan bahwa luas pulau yang dijual itu sebenarnya dalam surat jual beli itu seluas 7,3 Ha, namun luas pulau Lantigiang hanya 2,8 Ha dan pihaknya berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, diantaranya mantan Kepala Desa dan Sekdes Jinato.
"Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, termasuk dalam waktu dekat ini kita akan memanggil saudara KS sebagai penerima DP, dan SA selaku penjual untuk membawa bukti-bukti kepemilikan dan terhadap ibu AS untuk membawa bukti pembayaran, untuk dilakukan klarifikasi sehingga jelas," ungkap Kapolres.
■ Irwan