Sewa Kamar Kos Khusus Untuk Nyabu, Pria Ini Dihukum 10 Tahun

SuaraNegeri.com
18 Desember 2020 | 01:47 WIB Last Updated 2020-12-17T18:48:15Z
 
Sewa Kamar Kos Khusus Untuk Nyabu, Pria Ini Dihukum 10 Tahun

SUARA NEGERI Hakim Hari Supriyanto, SH.MH menjatuhkan hukuman kepada Putu Trijana alias Rundu (46) dengan pidana penjara selama 10 tahun terkait kepemilikan sabu sebanyak 34 paket berat 7,92 gram.

Modus yang dilakukan oleh pria paruh baya ini untuk mengelabui petugas dan keluarganya cukup licin. Dia memilih untuk menyewa kamar kos yang digunakan khusus untuk nyabu dan memecah sabu. 

Namun naas, aksinya itu akhirnya terendus juga oleh petugas dari BNNP Bali. Saat usai konsumsi sabu, terdakwa yang sedang berada dalam kamar kos di Griya Jalan Bukit Tinggi, Beringkit Kelod, Mengwi, Badung langsung di ciduk.

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan sebanyak 30 paket sabu. Hari itu juga, Kamis, 11 Juni 2029 pukul 20.30 Wita dari kamar Kos terdakwa langsung di giring ke tempat tinggalnya di Banjar Sila Dharma, Mengwitani. 

"Di rumah terdakwa, petugas mengamankan 4 paket sabu. Jadi total seluruhnya ada 34 paket sabu dengan total berat keseluruhannya 7,92 gram," tulis jaksa dalam dakwaan.

Atas perbuatan terdakwa, Hakim menyatakan bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009. Dimana terdakwa dengan sengaja menyediakan, serta sebagai perantara jual beli narkotik jenis sabu.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta subsider 5 bulan penjara," ketok palu hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Made Tofan Amijaya,SH yang sebelumnya mengajukan 12 tahun penjara. Jaksa dari Kejati Bali ini memilih hal yang sama dengan terdakwa, menerima putusan hakim.[ar/r5]

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sewa Kamar Kos Khusus Untuk Nyabu, Pria Ini Dihukum 10 Tahun

Trending Now

Iklan