Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan 19 Unit Ponsel di Suryamas Cell

SuaraNegeri.com
02 Desember 2020 | 12:57 WIB Last Updated 2020-12-02T05:57:50Z
Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan 19 Unit Ponsel di Suryamas Cell

SUARA NEGERI ■ Tersangka kasus penggelapan 19 telepon seluler (Ponsel) di salah satu konter wilayah Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga berhasil diringkus polisi. Tersangka diamankan polisi dari Satreskrim Polres Purbalingga berikut sejumlah barang buktinya. 

Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono dalam keterangannya, Selasa (2/12/2020) mengatakan, bahwa tersangka yang diamankan yaitu RP (35) warga Purwokerto Kulon, Kabupaten Banyumas. Tersangka melakukan penggelapan di konter Suryamas Cell tempat ia bekerja. 

Penggelapan dilakukan dalam kurun waktu 13 hari mulai tanggal 4 - 16 Nopember 2020. Tersangka menggelapkan ponsel yang ada di konter milik Michael Giovanni (25) warga Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.

"Modus yang dilakukan yaitu tersangka mengambil dan menjual satu persatu ponsel yang ada di konter. Namun hasil penjualan tidak disetorkan kepada pemilik konter," jelasnya didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Susetyo Yulianto.

Kabag Ops menjelaskan bahwa tersangka leluasa mengambil ponsel di konter setelah meminta kunci dan beralasan akan tidur di toko. Saat itu, tersangka mulai menjual satu persatu ponsel hingga total 19 ponsel dijual, namun uang tidak diserahkan kepada pemilik konter.

"Pemilik konter yang merasa curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang buktinya diwilayah Purwokerto, Senin (24/11/2020)," kata Pujiono.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu ponsel merk Hisense warna putih, satu ponsel merk Xiaomi Redmi 9C, satu tas selempang merk Eigher, satu kunci toko, lima lembar nota penjualan ponsel dari Suryamas Cell dan 18 bukti pembelian ponsel berbagai merk.

"Berdasarkan keterangan tersangka dari aksinya ia berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp. 20 juta. Uang tersebut habis digunakan untuk berjudi online," jelasnya.

Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Subs Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

■ Imam Santoso/Hms

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan 19 Unit Ponsel di Suryamas Cell

Trending Now

Iklan