Warga Pulosari Pemalang Tolak Perpanjangan BTS Telkomsel, Ada Apa?

SuaraNegeri.com
17 November 2020 | 02:26 WIB Last Updated 2020-11-16T19:26:22Z
Warga Pulosari Pemalang Tolak Perpanjangan BTS Telkomsel, Ada Apa?

SUARA NEGERI ■ Perpanjangan Menara BTS Telkomsel di Pulosari, Pemalang, Jawa Tengah ditolak warga. Aksi penolakan itu pun mereka tumpahkan dengan memasang banner ukuran besar di area menara tersebut.

Warga RT 009 dan RT 10 Pulosari menolak perpanjangan berdirinya BTS/ Tower Terkomsel di wilayahnya beralasan karena masa kontrak atau perjanjian pendirian menara tersebut telah berakhir.

"Perjanjiannya dulu dimulai tahun 2005 dan tahun ini habis, karena kontraknya hanya 15 tahun," ujar seorang warga yang enggan disebut jatidirinya, pada Senin (16/11).

Dia mengakui memang ada pihak-pihak yang berupaya untuk memperpanjang izin dan masa kontrak, anehnya warga tidak diberitahu. 

"Seharusnya kalau ada niat baik kan warga diberitahu, diajak dialog keluhannya apa saja selama ini, jadi bukan diam-diam," ungkapnya.

Dia menyebut keluhan warga terdampak Menara yang dirasakan warga, seperti meteran listrik jebol, juga terganggunya alat electronik yang dimiliki warga sekitar.

Seperti diketahui, Peraturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo02/2008”).

Selain itu,  diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).

Mengenai contoh penerapan pasal dalam Peraturan Bersama Menteri ini juga menukil Pertanggungjawaban Hukum jika Menara BTS roboh dan membuat warga sekitar resah, utamanya terkait pentanahan (grounding), penangkal petir, catu daya, lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light) dan marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking). 

Sementara itu, saat di konfirmasi awak media di Kantor Balai Desa setempat, pihak desa tidak tahu akan adanya mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa terkait menara tersebut.

■ Himawan

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Pulosari Pemalang Tolak Perpanjangan BTS Telkomsel, Ada Apa?

Trending Now

Iklan