Tim Advokasi Paslon Ratna-Suwarti Menduga Oknum Anggota PPS Desa Remayu Langgar Kode Etik

SuaraNegeri.com
26 September 2020 | 19:23 WIB Last Updated 2020-09-26T12:23:23Z
Tim Advokasi Paslon Ratna-Suwarti Menduga Oknum Anggota PPS Desa Remayu Langgar Kode Etik

SUARA NEGERI ■ Dugaan oknum anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri berpihak ke salah satu Paslon.

Terbukti, hasil kajian Bawaslu Musi Rawas menyimpulkan bahwa, oknum anggota PPS berinisial "IP" terbukti melanggar kode etik.

Informasi di peroleh dari salah satu staff Bawaslu Musi Rawas, yang menangani laporan dan temuan, bahwa kajian internal Bawaslu Musi Rawas terkait hal ini sudah selesai.

"Kesimpulan kajian Bawaslu adalah yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu,” ujar M. Hidayat SH MH, tim advokasi pemenangan Hj Ratna Mahmud Amin - Hj Suwarti, pada Sabtu (26/9/2020).

Sementara Abu Bakar, SH. M. Hum, anggota Tim Advokasi menambahkan, pihaknya meminta KPU Musi Rawas agar tegak lurus terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila hasil kajian Bawaslu Musi Rawas telah menyatakan terbukti melanggar kode etik, maka oknum anggota PPS itu harus segera diberhentikan dari keanggotaan.

“Dari video yang kami lihat, memang yang bersangkutan hadir dalam sebuah pertemuan di salah satu rumah warga di Desa Remayu, dengan atribut topi H2G, pertemuan itu dihadiri oleh beberapa orang dengan atribut yang sama," jelasnya.

Dipertemuan itu pula lanjutnya, terlihat seseorang berbicara, sementara oknum anggota PPS itu hadir ditengah-tengah pertemuan itu bersama timses H2G," ujar Abu Bakar, SH. MHum.

Hal senada juga disampaikan oleh Gurmani SH MHum, adanya video itu menjelaskan oknum anggota PPS tersebut berpihak kepada calon tertentu.

“Dia tidak mandiri atau tidak netral, cendrung berpihak kepada salah satu calon. KPU Musi Rawas harus berani mengambil langkah tegas , untuk mengembalikan marwah penyelenggara pemilu,”tandasnya.

Tidak jauh berbeda, Lukman Hakim SH, anggota Tim Advokasi  juga menegaskan, haram hukumnya penyelenggara pemilu berpihak kepada salah satu calon.

“Tidak ada pilihan lain bagi KPU Mura, selain memecat oknum anggota PPS. Ini berbahaya bagi kemandirian KPU. Kita harus tegas tegas saja, kalau mau jadi tim pemenangan jangan jadi anggota PPS," tegasnya.

Apalagi, lanjut dia, Panwascam Tuah Negeri juga telah mengeluarkan rekomendasi temuan, dari temuan itu Panwascam Tuah Negeri menegaskan bahwa oknum anggota PPS Desa Remayu IP adalah tim relawan H2G.

■ Suherman

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Advokasi Paslon Ratna-Suwarti Menduga Oknum Anggota PPS Desa Remayu Langgar Kode Etik

Trending Now

Iklan