Dobo – Kuasa hukum Pemohon dalam perkara praperadilan terkait penyitaan Kapal KM Mina Maritim 153, Frederikus Renyaan, SH dan Willibrodus Renyaan, SH, menyoroti transparansi administrasi proses penyitaan yang melibatkan penyidik Polres Kepulauan Aru dan Pengadilan Negeri Dobo.
Dalam keterangannya kepada media pada Rabu, 20 Mei 2026, Frederikus Renyaan menjelaskan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerapkan modernisasi administrasi perkara melalui sistem elektronik, termasuk e-Berpadu untuk perkara pidana sebagai bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelayanan peradilan.
Menurut Frederikus, persoalan bermula saat sidang pertama praperadilan pada 11 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Dobo. Saat itu, pihaknya menanyakan mekanisme persidangan yang digunakan, apakah melalui sistem elektronik atau secara manual.
“Dalam persidangan, kami memperoleh penjelasan bahwa sistem e-Berpadu sedang mengalami kendala teknis sehingga persidangan dilaksanakan secara tatap muka,” ujar Frederikus.
Berangkat dari penjelasan tersebut, pada 12 Mei 2026, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan informasi kepada Pengadilan Negeri Dobo untuk memperoleh penjelasan terkait administrasi permohonan persetujuan penyitaan.
Permohonan tersebut mencakup konfirmasi atas surat permintaan persetujuan penyitaan dari penyidik, pencatatan register pengadilan, status administrasi penetapan, hingga permintaan salinan dokumen yang berkaitan dengan proses penyitaan.
Pada 18 Mei 2026, menurut pihak kuasa hukum, Pengadilan Negeri Dobo memberikan jawaban tertulis yang pada pokoknya menyebut surat permintaan persetujuan penyitaan diterima pada 14 April 2026, sementara penetapan persetujuan penyitaan dibuat pada 15 April 2026 melalui aplikasi e-Berpadu.
Namun demikian, kuasa hukum menyatakan belum memperoleh salinan dokumen yang dimohonkan.
Frederikus berpendapat, sebagai pihak yang mewakili pemilik objek yang disita, kliennya memiliki kepentingan hukum untuk mengetahui dasar administrasi penyitaan, terlebih legalitas tindakan tersebut sedang diuji melalui mekanisme praperadilan.
Ia mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mekanisme penyitaan, termasuk kewenangan pengadilan dalam memberikan persetujuan, serta hak pihak terkait dalam proses hukum.
Selain itu, pihaknya juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pada prinsipnya menjamin akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Frederikus juga menilai terdapat perbedaan penjelasan administratif yang perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
“Pada awal persidangan kami mendapat penjelasan bahwa sistem mengalami gangguan, namun dalam surat jawaban disebut administrasi penetapan dilakukan melalui e-Berpadu. Karena itu kami meminta penjelasan tambahan untuk memastikan kepastian administrasi,” katanya.
Menurut Frederikus, pihak kuasa hukum juga telah berupaya meminta klarifikasi lanjutan kepada pihak pengadilan, termasuk terkait dokumen administrasi yang dinilai relevan untuk kepentingan pembelaan hukum klien.
Ia menambahkan, menurut pihaknya, Kapal KM Mina Maritim 153 telah berada dalam status sita sejak 19 Maret 2026, sehingga penting untuk memastikan seluruh prosedur administrasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tujuan kami adalah memastikan hak-hak klien kami terlindungi dan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polres Kepulauan Aru dan Pengadilan Negeri Dobo guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dan asas cover both sides. (red)


