Senator Paul Finsen Mayor Dorong Kepastian Hukum dan Audit Tata Kelola Lahan Masyarakat Adat di Klamono

SuaraNegeri.com
Rabu, 25 Februari 2026 | 10:35 WIB Last Updated 2026-02-25T03:35:42Z

Sorong – Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM), secara tegas menyerukan agar Kejaksaan Agung meninjau pelaksanaan kesepakatan antara PT Hendrison Inti Persada (HIP) dan 14 marga pemilik tanah ulayat di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong. Ia juga meminta pemanggilan terhadap pemilik perusahaan, Jimmy Wijaya, yang dikenal sebagai salah satu pengusaha besar dengan portofolio bisnis yang luas di Indonesia, untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan lahan masyarakat adat.

Menurut PFM, sejumlah poin dalam perjanjian, seperti kompensasi penggunaan lahan, program pendidikan, pembangunan rumah layak huni, dan fasilitas kesehatan bagi warga lokal, memerlukan verifikasi dan audit independen. Tujuannya adalah memastikan hak masyarakat adat terlindungi, kewajiban perusahaan terlaksana, serta mitigasi risiko sosial dan ekonomi dapat dilakukan secara transparan.

“Langkah ini bukan untuk menuduh atau menghakimi, melainkan memastikan kepastian hukum dan tata kelola yang baik. Masyarakat adat telah menunggu kepastian atas haknya, dan perusahaan juga perlu kepastian operasional,” ujar PFM di Kantor Dewan Adat Wilayah III Doberay, Kota Sorong, Selasa (24/2/2026).

PFM, yang juga Ketua Kerukunan Keluarga Papua (KK PAPUA), mencontohkan kondisi Marga Malak, pemilik lahan seluas 5.005 hektar, yang hingga kini menerima pembayaran plasma yang menurut warga perlu dikaji kembali. “Perlu ada mekanisme perhitungan yang transparan sehingga warga dan perusahaan memiliki kepastian yang sama. Ini sekaligus menjadi dasar mitigasi risiko bagi semua pihak,” jelasnya.

Senator PFM mengingatkan bahwa perusahaan perkebunan wajib mematuhi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 ayat , yang mewajibkan pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas areal yang dikelola. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi bagian dari tata kelola yang adil dan berkelanjutan.

PFM menekankan perlunya dialog konstruktif antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah, serta penegakan jalur administratif dan hukum yang transparan. “Dengan audit, pengawasan, dan kepastian regulasi, hak masyarakat adat terlindungi, perusahaan memperoleh kepastian operasional, dan risiko sosial dapat diminimalkan,” pungkasnya.(sang)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Senator Paul Finsen Mayor Dorong Kepastian Hukum dan Audit Tata Kelola Lahan Masyarakat Adat di Klamono

Trending Now

Iklan