KPK Tegas Soal Gift Live TikTok Purbaya Menkeu: Uji Hukum, Uji Etika, Uji Integritas

SuaraNegeri.com
Jumat, 27 Februari 2026 | 10:21 WIB Last Updated 2026-02-27T03:21:03Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap hadiah atau gift yang diterima pejabat negara, termasuk melalui siaran langsung media sosial, berpotensi masuk kategori gratifikasi dan wajib dianalisis secara hukum.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026), merespons polemik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menerima gift saat melakukan live di akun TikTok anaknya.

"Jika memang masih ada keraguan, silakan dapat berkonsultasi ataupun melaporkan kepada KPK. Karena tentu nanti setiap laporan akan kami analisis, dan hasil analisisnya nanti akan menentukan apakah menjadi milik penerima atau menjadi milik negara," tegas Budi. 

Pernyataan ini sekaligus memperjelas bahwa bentuk pemberian di era digital tidak kebal dari rezim hukum gratifikasi.

Dalam kerangka hukum pemberantasan korupsi, gratifikasi dimaknai luas: setiap pemberian dalam bentuk apa pun yang diterima pejabat negara dan berhubungan dengan jabatan.

Gift TikTok memiliki nilai ekonomi riil dan dapat diuangkan. Secara unsur formil, ia memenuhi kategori “pemberian bernilai”. Yang menjadi titik krusial adalah:

* Apakah pemberi memiliki kepentingan terhadap kebijakan kementerian?

* Apakah terdapat potensi konflik kepentingan?

* Apakah pemberian itu berhubungan dengan jabatan?

Jika terbukti berkaitan dengan jabatan dan tidak dilaporkan, konsekuensinya bisa berujung pada status sebagai milik negara, bahkan berpotensi menjadi persoalan hukum.

Namun jika tidak terdapat relasi kepentingan dan dilaporkan secara terbuka, maka unsur pidana bisa gugur.

Persoalan ini tidak berhenti pada aspek legalitas. Ia merembet pada wilayah etika jabatan.

Pejabat publik pada prinsipnya tidak pernah sepenuhnya berada di ruang privat. Ketika aktivitas personal menghasilkan keuntungan ekonomi dan disaksikan publik luas, maka jabatan melekat secara moral.

Pertanyaannya sederhana namun mendasar:

* Apakah pantas pejabat aktif menerima monetisasi publik?

* Apakah hal itu membuka celah “jalur informal” pemberian?

* Apakah publik bisa membedakan ruang keluarga dan ruang jabatan?

Dalam standar tata kelola modern, pejabat tinggi umumnya menjaga jarak dari aktivitas monetisasi langsung guna menghindari persepsi konflik kepentingan.

Dalam prinsip good governance, transparansi, akuntabilitas, integritas, langkah paling aman adalah pelaporan proaktif.

Konsultasi kepada KPK bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme perlindungan hukum dan reputasi. Tanpa keterbukaan, isu seperti ini mudah berkembang menjadi spekulasi politik dan krisis kepercayaan.

Di tengah sensitivitas publik terhadap isu korupsi dan gaya hidup pejabat, standar integritas tidak bisa setengah-setengah. 

Kasus ini bukan sekadar soal beberapa koin digital. Ia menjadi:

* Uji adaptasi hukum terhadap ekonomi digital

* Uji konsistensi pejabat dalam menjaga etika

* Uji komitmen negara terhadap integritas

Secara hukum, belum tentu pidana.

Secara etika, rawan persepsi.

Secara tata kelola, wajib transparan.

KPK telah membuka ruang konsultasi. Publik kini menunggu langkah konkret dan terbuka dari yang bersangkutan.

Karena dalam jabatan publik, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, melainkan kepercayaan rakyat. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPK Tegas Soal Gift Live TikTok Purbaya Menkeu: Uji Hukum, Uji Etika, Uji Integritas

Trending Now

Iklan