Oleh: Sri Mulyono, Sekjen PKN
Pernyataan AHY bahwa politik itu kejam bukan sekadar retorika. Sekjen PKN, Sri Mulyono, menyatakan sepenuhnya sependapat. Bahkan, jika menoleh ke belakang, kekejaman politik itu pernah dipertontonkan secara terbuka dari Jeddah, Arab Saudi.
Tanggal 4 Februari 2013 menjadi salah satu momen paling menentukan dalam sejarah politik Indonesia modern. Saat itu, Presiden Republik Indonesia yang juga merupakan figur sentral Partai Demokrat menyampaikan pernyataan di Jeddah yang secara substansi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status hukum Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Secara formal, tidak ada larangan bagi seorang presiden untuk berbicara. Namun secara etik kekuasaan, peristiwa itu menyisakan pertanyaan besar. Ketika kepala negara merangkap sebagai elite partai yang sedang mengalami konflik internal, maka batas antara kepentingan negara dan kepentingan politik menjadi tipis.
Tiga hari kemudian, 7 Februari 2013, sprindik terhadap Anas Urbaningrum terbit. Sprindik itu bocor dan dipersoalkan keabsahannya karena disebut tidak melalui mekanisme gelar perkara dan hanya ditandatangani Ketua KPK saat itu. Pada 22 Februari 2013, sprindik baru diterbitkan.
Dalam pemeriksaan etik, muncul pesan BBM yang dikaitkan dengan pimpinan KPK saat itu:
"Saya yang ambil alih kasus ini supaya bisa jalan, saya pakai kekerasan sedikit, makanya saya tidak mau tambah runyam."
Kalimat tersebut membuka ruang tafsir serius mengenai independensi proses hukum. Dalam negara hukum modern, bukan hanya hasil yang penting, tetapi juga proses dan persepsi publik atas proses tersebut.
Sri Mulyono menilai, peristiwa itu bukan sekadar episode hukum, melainkan cermin bagaimana kekuasaan, institusi hukum, dan konflik internal partai dapat berkelindan dalam satu momentum yang menentukan nasib seseorang.
Karier politik Anas Urbaningrum yang dibangun lebih dari 30 tahun — sejak aktivisme mahasiswa hingga menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, runtuh dalam waktu relatif singkat. Vonis 18 tahun penjara, denda, dan uang pengganti dalam jumlah besar menjadi penutup dari proses panjang tersebut.
Bagi sebagian kalangan, itu adalah penegakan hukum. Bagi yang lain, itu adalah pembunuhan karakter.
Di sinilah dimensi kebudayaan politik Indonesia perlu dibaca.
Budaya politik kita masih kuat dipengaruhi patronase dan feodalisme modern. Loyalitas sering kali lebih dihargai daripada akuntabilitas. Konflik tidak selalu diselesaikan melalui mekanisme deliberatif yang netral, tetapi melalui kontrol atas legitimasi dan instrumen hukum.
Dalam situasi seperti itu, hukum bisa dipersepsikan sebagai arena pertarungan, bukan semata ruang keadilan.
Dalam etika kekuasaan, ada prinsip pengendalian diri (self-restraint). Presiden seharusnya menjaga jarak simbolik dan moral dari proses hukum yang menyangkut konflik internal partainya. Bukan karena dilarang undang-undang, tetapi karena demokrasi hidup dari kepantasan dan kepercayaan publik.
Ketika kekuasaan menyentuh hukum tanpa jarak etik yang jelas, maka yang terancam bukan hanya satu individu, melainkan legitimasi sistem itu sendiri.
Sekjen PKN menegaskan kembali: ia sependapat dengan AHY bahwa politik memang kejam. Namun sejarah mencatat, pada Februari 2013, kekejaman politik itu bahkan dilakukan dari Jeddah, Arab Saudi, sebelum kemudian menjalar menjadi sprindik, proses hukum, dan vonis yang mengakhiri karier politik seorang ketua umum partai.
Dalam falsafah Nusantara dikenal prinsip ngundhuh wohing pakarti, setiap tindakan akan berbuah pada waktunya. Kekuasaan boleh kuat, tetapi ia tidak pernah kebal dari penilaian sejarah.
Politik bisa keras.
Hukum bisa tegas.
Tetapi etika adalah batas terakhir yang menentukan apakah kekuasaan dihormati, atau hanya ditakuti.
Sejarah mungkin diam.
Namun ia tidak pernah lupa mencatat.(sa/by)


