Stop Miras ! Wakil Bupati Selayar Perintahkan Satpol PP Evaluasi Izin Aqilah

SuaraNegeri.com
Minggu, 12 Oktober 2025 | 17:13 WIB Last Updated 2025-10-12T10:23:33Z

SUARA NEGERI | SELAYAR — Wakil Bupati Selayar, Drs. H. Muhtar, menegaskan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam hal ini Satpol PP tengah menggodok dan mempertimbangkan ulang terkait Izin Minol tempat hiburan di Hotel Aqilah.

"Satpol PP tengah evaluasi izin Aqilah, apakah perlu (izin) atau tidak, insha Allah kita akan putuskan segera," kata dia, saat dikonfirmasi wartawan, pada Sabtu, (11/10) petang kemarin.

Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Selayar, guna merespon keluhan dan keresahan warga Jln. Jend. Achmad Yani, Benteng Selayar yang merasa terusik oleh keberadaan hotel Aqilah.

Sebelumnya, sejumlah warga Benteng mengeluhkan di area sekitar hotel tersebut sering didapati orang dalam keadaan mabuk dan teriak teriak di jalan. Selain itu, suara knalpot brong yang bersumber dari sepeda motor kerap mengusik warga yang tengah tidur malam.

Wabub memastikan keresahan warga menjadi pertimbangan atas izin tempat hiburan itu. Peninjauan izin tersebut juga menindak-lanjuti keresahan warga, Pemkab Selayar dalam hal ini satpol PP tengah evalusasi secara menyeluruh izin Aqilah.

Ia menyebut perkembangan situasi kamtibmas dimonitor dari laporan yang disampaikan secara rutin oleh Satpol PP, ke meja bupati, wabup, dan sekda.

Meski situasi kamtibmas yang dilaporkan Satpol PP selama ini, cenderung kondusif, aman, dan terkendali. Akan tetapi, pemerintah akan tetap mendengar,  menampung aspirasi, keluhan, dan keresahan warga.

Ditempat terpisah, Pimpinan Hotel Aqilah, H. Sappara mengaku mengantongi empat jenis izin. 

Keempat izin tersebut, kata H. Sappara terdiri dari izin hotel, rumah bernyanyi, diskotik, dan minuman beralkohol. 

Kendati begitu, H. Sappara mengakui, masa berlaku izin minuman beralkohol miliknya memang sudah berakhir dan sementara diurus perpanjangannya. 

Oleh karena itu, pihaknya mengaku salah dan enggan menanggapi persoalan penertiban minuman beralkohol yang disita aparat Satpol PP dari area diskotik hotel Aqilah.

Untuk saat ini, pihaknya tinggal mengontrol dan mengendalikan bisnis hotel yang terdiri dari beberapa ruangan kamar berfasilitas full AC serta spring bed kelas dua.

Ruang kamar berfasilitas full ac disewakan dengan tarif seratus lima puluh ribu rupiah permalam.

Sementara untuk kamar standar berfasilitas kipas angin, disewakan dengan tarif seratus ribu rupiah permalam.

Meski demikian, dalam beberapa bulan terakhir, H. Sappara mengaku lebih banyak menanggung kerugian yang dipicu oleh ketidak seimbangan pembayaran tarif listrik. 

Klaim kepemilikan izin minuman beralkohol ini kemudian dibantah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Saparuddin, S. Sos yang secara tegas mengatakan, "aqilah tidak memiliki izin minuman beralkohol".

Terpisah, Kepala bidang penegakan Perda Satpol PP, Eriek Gunawan, S.H., M.M, menandaskan, kegiatan penertiban minuman beralkohol dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2015 tentang ketentraman dan keteriban umum, serta Peraturan Daerah No 8 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Selain itu, hotel Aqilah juga disinyalir menyalahi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kegiatan penertiban minuman beralkohol, kata dia, dilakukan jajaran Satpol PP, pada sekira pukul 23.23 Wita, Jum'at, (26/9) dini hari dengan melibatkan Kasie Trantibum Kelurahan Benteng Selatan.

Hasilnya, tidak tanggung tanggung. Aparat Satpol PP, berhasil mengamankan dan menyita belasan botol minuman beralkohol yang diperjual belikan secara bebas tanpa izin kepada pengunjung diskotik.

Minuman tersebut masing masing terdiri dari sepuluh botol anggur merah 620 ML, sebelas kaleng bir bintang 500 ML, tujuh kaleng guinness, 500 ML, lima belas kaleng draft bir 500 ML, sebelas botol bir bintang, 620 ML, sembilan botol prost pilsener 620 ML, sembilan botol Singa Raja 620 ML, dua botol api anggur hijau 620 ML, satu botol yasuka whiski 1000 ML dan satu botol yasuka vodka 1000 ML.

Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, barang bukti minuman beralkohol yang telah didata dan diinventarisir, selanjutnya diamankan ke kantor Satpol PP, pungkas Erik dalam keterangan pers yang disampaikannya kepada wartawan, pada Minggu, (12/10) pagi. (Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stop Miras ! Wakil Bupati Selayar Perintahkan Satpol PP Evaluasi Izin Aqilah

Trending Now

Iklan