SUARA NEGERI | BALI — Aiptu I Wayan Sudiadnyana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjambretan. Aksi penjambretan dengan korban Kadek Suartini itu viral, usai videonya ramai di laman medsos.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz kepada awak media membenarkan bahwa I Wayan Sudiadnyana merupakan anggota Polri aktif yang berdinas di Polsek Baturiti dan Polres Tabanan.
Seperti diwartakan sebelumnya, IWS diduga menjambret perhiasan emas milik seorang pedagang di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, pada Selasa (30/9).
Dari tangan "Polisi Jambret" ini, Polisi mengamankan kalung emas beserta dua mainan kalung emas milik korban yang dijambret.
"Kasus ini masih sedang kami tangani. Kami tengah berkoordinasi Polda Bali, karena mengingat pelakunya anggota Polri aktif," jelas Yohana.
Sementara Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan kasus ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Buleleng. Ia pun membenarkan Sudiadnyana telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah penetapan tersangka. Statusnya sudah tersangka," kata dia, saat dikonfirmasi wartawa, pada Rabu (1/10).
Menurutnya, Aiptu Sudiadnyana diserahkan ke petugas kepolisian usai diamankan oleh warga karena sempat berusaha kabur dengan sepeda motornya.
"Pasal yang kami terapkan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun," jelas Kapolres.
Sementara barang bukti yang kini disita petugas, yakni motor Honda Revo nomor polisi DK 5797 UG dan tongkat T yang digunakan Aiptu I Wayan Sudiadnyana saat menjambret.
Selainh itu, turut diamankan sebuah kaus lengan panjang bertuliskan Polsek Baturiti yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Kronologi Polisi Ditangkap Warga
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz menjelaskan kronologi aksi tersebut, korban bernama Kadek Suartini (50) awalnya tengah beraktivitas di kawasan Jalan Banjar Giri Lokal seraya menggunakan kalung emasnya.
Diduga, saat melihat kalung emas yang digunakan Kadek Suartini, Aiptu I Wayan Sudiadnyana langsung melancarkan aksinya dengan menggasak perhiasan tersebut.
"Pada saat pelaku melihat korban sedang menggunakan kalung emas di lehernya, terduga pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara memaksa mengambil kalung emas tersebut," kata Yohana.
Sejumlah saksi menyebut, Aiptu I Wayan Sudiadnyana juga sempat memukul korban dengan sebuah tongkat hitam dan berusaha kabur menggunakan sepeda motornya.
"Korban berteriak minta tolong, terduga pelaku panik dan kabur membawa kalung emas tersebut dengan menggunakan sepeda motor miliknya," pungkasnya.(Made Supina)