Gratifikasi Bungkus Bingkisan: Dinas Brebes Disorot Karena Hadiah Ultah 'Bunda'

SuaraNegeri.com
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 15:32 WIB Last Updated 2025-10-18T09:02:13Z

Oleh: Masdar, SH
Kepala Divisi UPK – Yayasan Rumah Rakyat Indonesia Sejahtera

Di tengah sorotan nasional tentang larangan pejabat menerima "hadiah simbolis" dan arahan bahwa dana yang dipakai untuk bunga atau bingkisan lebih baik dialihkan kepada rakyat, sebuah foto mengungkap bahwa Aparatur Pemerintah Kabupaten Brebes ternyata "meminjam nama institusinya" untuk memberikan bingkisan ulang tahun kepada keluarga pejabat.

Dalam foto tersebut, tampak paket dari The Harvest dengan tulisan tangan “DINAS ARSIP KAB. BREBES” dan paket lain yang menyebut "Bapenda Kab. Brebes – Happy Birthday Bunda Maryatun Indra Kusuma" — menunjukkan bahwa instansi resmi digunakan untuk kepentingan personal pejabat atau keluarganya.

Tindakan ini bukan sekadar soal estetika maupun simbol; ini menabrak prinsip dasar netralitas birokrasi dan syarat integritas publik. Bila instansi memakai anggaran, nama, atau fasilitas sebagai "perpanjangan tangan" untuk urusan keluarga pejabat, maka ia telah melanggar batas tugas publik.

  • Dasar Hukum dan Kebijakan yang Dilanggar

  • >>>> Undang-Undang Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)

Pasal 12B ayat (1) menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pejabat negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap sebagai suap.

Pasal 12B ayat (2) mengatur ancaman pidana: minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun dan denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Pasal 12C menyebut bahwa gratifikasi yang sudah diterima harus dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja untuk dilegalkan; jika tidak dilaporkan, bisa dijerat pidana.

Larangan Gratifikasi dan Instruksi Presiden

Presiden RI berulang kali mengingatkan bahwa “hadiah dalam jabatan publik harus ditolak atau dilaporkan”.

Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden (serta regulasi internal instansi) umumnya mewajibkan ASN dan pejabat untuk menolak gratifikasi, menghindari konflik kepentingan, dan menjaga integritas.

Kebijakan pusat menyatakan bahwa simbolisme semacam karangan bunga ulang tahun pejabat bukan kewajiban institusi—justru bisa disalahartikan sebagai pencitraan atau korupsi halus.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) – Larangan Nepotisme

Dalam konteks BUMD dan perusahaan milik daerah, ada aturan (misalnya Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 104 ayat 2) yang melarang orang yang memiliki hubungan keluarga (suami-istri, kakak-adik, anak-orang tua, hingga ipar / mertua) menduduki posisi dalam struktur yang sama.

LSM Landep Brebes telah membeberkan bahwa di PDAM Tirta Baribis Brebes terdapat karyawan yang berstatus suami-istri, kakak-adik, bahkan ipar / menantu, yang jelas melanggar prinsip ini. 

Sorotan Portal Berita di Brebes


Konteks Brebes: Jejak Korupsi, KKN dan Nepotisme

Kasus Korupsi Desa

Kejaksaan Negeri Brebes telah melimpahkan kasus korupsi Dana Desa senilai ~Rp 977,5 juta oleh Kepala Desa Jatimakmur (Mohammad Suhendri), yang menggunakan sebagian uang negara untuk judi online dan trading.  (Antara)

Ancaman hukum: terhadap Suhendri dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor (UU 31/1999 juncto UU 20/2001), dengan pidana 4–20 tahun dan denda ratusan juta.  (detik)

Nepotisme di BUMD lokal

LSM Landep mengungkap bahwa rekrutmen di PDAM Brebes melibatkan keluarga dan kerabat pejabat. Praktik suami-istri, kakak-adik, orang tua-anak, dan ipar menantu dalam satu organisasi menjadi bukti nyata bahwa nepotisme sudah menjadi budaya di institusi lokal. 
(Portal Brebes)

Ketua Landep menegaskan bahwa rekrutmen 2025 harus bersih, tanpa “titipan” atau “main belakang”. 
(Portal Brebes)

Laporan massal GNPK-RI Brebes


Tahun 2025, GNPK-RI Brebes melaporkan 7 desa ke Kejari Brebes terkait dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah dari anggaran desa periode 2019–2024.  (Suara Jelata)

Kasus desa sebelumnya

Tahun 2022, Kepala Desa Pakujati ditahan karena penyelewengan APBDes senilai ~Rp 810 juta, termasuk dana ADD, DD, dan bantuan keuangan kabupaten/provinsi.  (pantura.suaramerdeka.com)

Pada 2021, Kepala Desa Bangsri ditahan terkait penggelapan dana desa ~Rp 101 juta. 
(detiknews)

Kesimpulan & Peringatan Tegas


Bingkisan ulang tahun yang memakai nama dinas adalah wujud gratifikasi “berubah rupa”:

Bila instansi menggunakan fasilitas atau anggaran untuk urusan pribadi pejabat, maka tindakan tersebut memenuhi unsur gratifikasi yang dilarang — terlebih jika tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja.

Budaya nepotisme dan kolusi di Brebes kuat dan nyata

Dengan kasus-kasus PDAM, laporan LSM, serta praktik keluarga dalam struktur instansi, ini menunjukkan sistem yang menyuburkan KKN: pejabat menggandeng lembaga menggunakan nama resmi untuk urusan pribadi.

Hukuman besar menanti jika terbukti

Pelaku bisa dijerat Pasal 12B UU Tipikor (4–20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar). Selain itu, pasal suap, penyaluran dana tak sesuai fungsi, dan korupsi bisa menyertai perkara gratifikasi.

Harus ada audit independen dan tindakan penegakan

Saya mendesak:

Pemerintah pusat melalui KPK dan Inspektorat Jenderal mendesak audit independen di Brebes terhadap penggunaan nama instansi untuk kegiatan pribadi pejabat.

Pelaporan gratifikasi ke KPK oleh instansi dan pejabat yang terlibat.

Penegakan sanksi disipliner dan pidana terhadap mereka yang terbukti melanggar.

Publik perlu tahu bahwa ketika instansi berubah menjadi papan ucapan ulang tahun pejabat, itu bukan sekadar masalah simbolik — itu adalah lubang korupsi kecil yang bisa menggerogoti demokrasi dan kepercayaan masyarakat. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gratifikasi Bungkus Bingkisan: Dinas Brebes Disorot Karena Hadiah Ultah 'Bunda'

Trending Now

Iklan