SUARA NEGERI | BANGGAI LAUT — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Dinas Kelautan dan Perikanan mengeluarkan surat dengan tanggal 29 Juli 2025 nomor 800.1.11.1 / 06.84/ PSDKP/2025 perihal Laporan Penemuan Kapal Tenggelam, pada Jumat (1/8/2025).
Menindaklanjuti laporan Kepala Desa Nggasuang tanggal 28 Juli 2025 tentang kronologi penemuan kapal tenggelam dan laporan kepala Wilker PSDKP Banggai Laut tanggal 27 Juli 2025.
Pada kronologi kejadian yang disampaikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng, kejadian Kapal tenggelam tersebut terjadi pada hari minggu sore tanggal 20 Juli 2025 yang ditemukam oleh seorang nelayan setempat bernama Jufrijiba dengan menemukan kapal sudah dalam posisi di perairan Bumi Hijrah Desa Nggasuang.
Jufrijiba bersama rekannya nelayan lainnya membantu menarik dan membawa kapal tersebut ke pulau terdekat yaitu Pulau Badi. Kemudian dilaporkan kepada pemerintah Desa Nggasuang atas temuan kapal hanyut tersebut.
Pemerintah Desa Nggasuang selanjutnya mengamankan barang-barang dari kapal yang terbalik tersebut berupa baling-baling kapal dan peralatan lainnya. Selanjutnya pemerintah Desa Nggasuang berkoordinasi dengan Wilker PSDKP Banggai Laut.
Selanjutnya, Pihak Wilker PSDKP Banggai Laut bersama personil Pospolairud Mato Ditpolairud Polda Sulteng melakukan pulbaket dilokasi tempat diamankannya kapal tersebut dan menemukan fakta-fakta bahwa Identitas kapal tenggelam yaitu KMN Mutia GT 29 dan tidak ditemukan awak kapal sama sekali dan tidak ditemukan adanya jenazah/dugaan awak kapal yang meninggal di kapal tersebut.
Ditemukan didalam Kapal Motor Nelayan (KMN) Mutia yang terbalik dengan cara diselam,barang-barang/identitas berupa 18 (delapan belas) KTP yang diduga milik awak kapal yang berasal dari Pulau Jawa, Ditemukan sekitar kurang lebih 40 bungkus pancing cumi yang masih terbungkus.
Selain ditemukan identikas awak kapal ,ditemukan dokumen sertifikat ketrampilan awak kapal sebanyak 7 (tujuh) lembar yang berasal dari Pulau Jawa, Ditemukan l (satu)buah kartu BPJS Kesehatan, I (satu) buah kartu NPWP, 1 (satu) buah SIM C, 1 (satu) buah ATM Simpedes BRI, kesemuanya atas nama Amoy Suhendra beralamat di Kelurahan Baru Bekasi Utara.
Pengamatan secara fisik mendapati bahwa tidak ditemukan kerusakan fisik pada badan kapal dan saat ini kapal masih ditambat dalam posisi terbalik di Perairan Pantai Pulau Badi dibawah Pengawasan Pemerintah Desa Nggasuang Kecamatan Bokan Kepulauan Kabupaten Banggai Laut.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng setelah menerima laporan penemuan kapal tenggelam/hanyut selanjutnya melakukan langkah awal dengan berkoordinasi dengan Direktorat Polairud Polda Sulteng untuk menginformasi penemuan tersebut.
DKP Sulteng juga berkoordinasi dengan satuan Polairud Polres Bangkep untuk menginfofmasikan penemuan tersebut.Selain itu DKP Sulteng berkoordinasi dengan pihak Wilker PSDKP Mato untuk pengamanan dokumen dan data awak kapal yang ditemukan di dalam kapal.
Melakukan koordinasi Bersama Pemerintah Desa Nggasuang, dan memberi petunjuk untuk membantu pengamanan kapal hanyut tersebut dibawah kendali Kepala Desa Nggasuang.
Berdasarkan fakta lapangan dan hasil pulbaket yang telah dilakukam serta petunjuk barang yang ditemukan diatas kapal, maka dugaan awal disimpulkan bahwa kapal tersebut merupakan kapal penangkapan ikan yang berasal dari Pulau Jawa dan mengalami kejadian kapal terbalik di Perairan Laut Lepas WPP 714 (Laut banda) dan hanyut terbawa arus hingga masuk di Perairan Desa Nggasuang Banggai Laut.
Dari penelusuran data dan identitas kapal KMN Mutia oni yang twrdapat dalam data base Dithen Perikanan Tangkap, tidak ditemukan cukup informasi terkait perizinan kapal tersebut berasal dari daerah mana, beserta keberadaan awak kapal atau ABK didalamnya.
Hingga saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng masih mencari informasi kepada instansi lain yang terkait, berkenan dengan data informasi lainnya dari KMN Mutia ini agar dapat dilakukan langlah-langkah lanjutan dan dapat menyampaiakan jika mendapatkan informasi yang yerkait dengan KMN Mutia ini.(Dhankz)