Roy Suryo: Sudah Inkrah Belum Dieksekusi, Kejari Nunggu Apa?

SuaraNegeri.com
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 11:12 WIB Last Updated 2025-08-02T09:10:30Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Pakar IT Roy Suryo bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis telah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 31 Juli 2025 lalu.

Pihaknya mendesak agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi pasca Mahkamah Agung telah menguatkan putusan bersalah dan memperberat hukuman menjadi satu tahun enam bulan penjara terhadap kasus Silfester Matutina. 

"Putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2019, tapi belum dieksekusi. Terus menunggu apalagi?," kata Roy kepada awak media, hari ini.

Oleh sebab itu, Ia menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester Matutina yang telah divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla.

Pakar Hukum Bambang Suradji SH, MH juga sependapat agar Kejari segera melaksanakan tupoksinya.

"Kesan publik saat ini Kejari terlalu melindungi pendukung Jokowi. Ini tak baik, selain merusak tatatan hukum juga merusak citra Kejari," ujarnya, pada Sabtu (2/8).

Menurutnya, yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan, karena jika dibiarkan berlarut-larut akan membuat opini publik terhadap Kejari bertambah buruk.

Kasus yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu bermula pada 2018. Silfester dilaporkan oleh pihak Jusuf Kalla atas tuduhan menyebarkan fitnah melalui pernyataan publik. (lia)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Roy Suryo: Sudah Inkrah Belum Dieksekusi, Kejari Nunggu Apa?

Trending Now