SUARA NEGERI | SELAYAR — Kepolisian Resor Kepulauan Selayar ungkap kasus pencurian kabel listrik di RS Pratama Bonerate, hari ini.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil memaparkan pengungkapan kasus pencurian kabel listrik di RS Pratama Bonerate itu.
Menurutnya aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga orang pelaku yakni berinisial H, S, dan HM.
Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian telah dilakukan sebanyak empat kali sejak Mei hingga September 2024, dengan total kabel tembaga yang dijual mencapai 110 kilogram.
"Kasus pencurian kabel ini menjadi atensi khusus karena fasilitas kesehatan adalah objek vital. Hilangnya kabel listrik jelas menghambat dan mengganggu pelayanan masyarakat," tegas Kapolres, pada Selasa (26/8).
Dalam kesempatan tersebut, tersangka penadah yang juga berprofesi sebagai nahkoda kapal, ketika diminta memberikan keterangan langsung kepada media, mengakui bahwa ia menjual kabel tembaga hasil curian itu ke Surabaya dengan harga Rp100 ribu per kilogram.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini di antaranya satu unit sepeda motor, pipa plastik pelindung kabel, dan alat pahat kayu. Atas perbuatannya, tersangka H dan S dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan HM dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (hms/ircak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar