SUARA NEGERI | JAKARTA — Banyak pertanyaan masyarakat menyusul aturan baru PPATK terkait pemblokiran rekening bank. Apakah rekening yang sudah terlanjur diblokir bisa diaktifkan kembali?
Jawabnya bisa. Rekening bank yang diblokir umumnya bisa diaktifkan kembali. Pemilik rekening dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke bank tempat rekening tersebut dibuka.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir:
1. Hubungi bank:
Nasabah perlu menghubungi bank tempat rekening diblokir untuk mengetahui prosedur reaktivasi.
2. Siapkan dokumen:
Siapkan dokumen yang diperlukan seperti buku tabungan, kartu ATM, dan kartu identitas (KTP/SIM).
3. Ajukan permohonan:
Datang ke kantor cabang bank dan ajukan permohonan reaktivasi rekening. Ikuti prosedur verifikasi yang ditetapkan bank.
4. Klarifikasi (jika diperlukan):
Jika pemblokiran terkait dengan PPATK, nasabah mungkin perlu memberikan klarifikasi terkait aktivitas rekening.
5. Tunggu keputusan:
Pihak bank atau PPATK akan melakukan evaluasi dan memberikan keputusan mengenai reaktivasi rekening.
Penting untuk dicatat bahwa pemblokiran rekening bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti rekening pasif (dormant) atau adanya indikasi penyalahgunaan. Jika rekening diblokir oleh PPATK, nasabah tetap memiliki hak atas dana di rekening tersebut dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi.
Terkait hal ini, bagi nasabah yang rekening bank diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak perlu khawatir berlebihan.
Pemilik rekening bank masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dan mengaktifkan kembali rekeningnya.
Proses reaktivasi ini dapat dilakukan melalui bank terkait, dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh PPATK.
Pemblokiran yang bersifat sementara oleh PPATK ini merupakan bagian dari inisiatif Henti Sementara Transaksi.
Langkah ini bertujuan untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Meskipun demikian, PPATK memastikan bahwa pemilik rekening bank tetap diberikan hak untuk mengajukan klarifikasi terhadap pemblokiran tersebut.
Langkah awal secara online nasabah bisa mengisi:
Form Keberatan Henti Sementara Rekening Dormant, klik link berikut: FORMULIR KEBERATAN
Pengisian formulir ini menjadi syarat utama sebelum nasabah dapat melanjutkan proses klarifikasi ke bank tempat rekeningnya dibuka. Sangat penting bagi nasabah untuk menyimpan bukti pengisian formulir tersebut sebagai referensi.
Dokumen Persyaratan dan Prosedur di Bank
Setelah menyelesaikan pengisian formulir online, nasabah diwajibkan mendatangi kantor cabang bank terkait untuk melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) atau pemutakhiran data nasabah.
Pada tahap ini, nasabah perlu membawa beberapa dokumen penting, di antaranya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Buku tabungan
3. Bukti pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK
4. Dokumen lain yang mungkin disyaratkan secara spesifik oleh pihak bank.
Pihak bank akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan sebagai bagian dari prosedur pemulihan akses terhadap rekening bank.
Nasabah disarankan untuk menghubungi layanan customer service bank masing-masing terlebih dahulu guna mengonfirmasi kemungkinan adanya tambahan dokumen atau ketentuan administratif lainnya yang diperlukan.
Selain itu, PPATK juga menyediakan kontak resmi yang bisa dihubungi melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195 atau melalui email ke call195@ppatk.go.id. (*Advertorial)