Bawa Narkotika Dalam Kemasan Krim Pasta, Pria Rusia Divonis 5 Tahun Penjara

News Suara Negeri
Jumat, 22 Agustus 2025 | 12:13 WIB Last Updated 2025-08-22T05:13:12Z

SUARA NEGERI | BALI — Terdakwa asal Rusia bernama Andrei Zharin dihukum pidana penjara 5 tahun 8 bulan. Itu setelah Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan bersalah terkait tindak pidana narkotika jenis ganja dalam olahan pasta.

Gde Putra Astawa hakim yang memimpin jalannya persidangan memutuskan pria 40 tahun itu terbukti bersalah dengan sengaja melawan hukum membawa narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang telah dikemas dan disimpan ke wadah krim wajah. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," putus hakim.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, I Made Lovi Pusnawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Namun baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

Kasus ini bermula saat Andrei tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (26/1) dini hari, setelah terbang dari Phuket, Thailand, menggunakan pesawat AirAsia QZ 247. Dalam koper yang dibawanya, petugas Bea dan Cukai menemukan satu kemasan krim wajah merk NIVEA yang berisi pasta berwarna kuning kecoklatan. 

Setelah diperiksa di laboratorium forensik, pasta tersebut terbukti mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), narkotika golongan I (Senyawa psikoaktif utama yang ditemukan dalam tanaman ganja). 

Barang bukti yang disita dari tangan terdakwa antara lain satu kemasan krim berisi pasta THC dengan berat brutto 181,08 gram dan netto 179,52 gram. 

Selain itu, satu alat hisap, satu bundel stiker "My Bali Store", sebuah iPhone ungu, serta boarding pass dan dokumen bea cukai atas nama Andrei Zharin.(*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawa Narkotika Dalam Kemasan Krim Pasta, Pria Rusia Divonis 5 Tahun Penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now