Apa Dampak PK Silfester Matutina Jika Dikabulkan Mahkamah Agung?

SuaraNegeri.com
Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:12 WIB Last Updated 2025-08-19T05:13:54Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Sejumlah praktisi hukum menyoroti kasus Silfester Matutina (SM), karena hingga kini SM belum dijebloskan ke tahanan oleh Kejari meski telah divonis inkracht sejak 2019. 

Inilah yang dikhawatirkan banyak pihak bila PK Silfester dikabulkan Mahkamah Agung, dapat merusak citra Presiden Prabowo dalam penegakan hukum.

Sebelumnya, Silfester Matutina mengajukan PK pada 5 Agustus 2025, dan rencananya sidang PK dijadwalkan pada 20 Agustus 2025 di PN Jakarta Selatan.

Analisa Pakar Hukum, kalau Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina dikabulkan oleh Mahkamah Agung, maka secara hukum: putusan sebelumnya bisa dibatalkan atau diganti; artinya, Silfester bisa dibebaskan atau vonisnya diubah.

Apa Dampaknya Jika PK Dikabulkan?


Silfester bisa saja dibebaskan atau dijatuhi hukuman alternatif jika PK menemukan alasan hukum yang kuat seperti bukti baru, kesalahan prosedural, atau interpretasi hukum keliru sebelumnya.

Akibatnya, proses penahanannya bisa dihentikan, dan ia berpotensi dibebaskan dari masa hukuman 1,5 tahun penjara sebagaimana diputuskan MA sebelumnya pada 20 Mei 2019.

Apakah PK Bisa Membatalkan Eksekusi?


Secara praktik kasus Silfester Matutina saat ini, pihak Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan menegaskan bahwa PK tidak menunda eksekusi. Artinya, meski permohonan PK diajukan, eksekusi tetap bisa dilakukan selama masih dalam rentang hukum yang berlaku.

Pakar hukum menjelaskan bahwa eksekusi hukuman masih dapat dilanjutkan bahkan jika ada PK, kecuali pengadilan secara eksplisit memutuskan sebaliknya.

"Kalau PK dikabulkan, maka secara hukum deja bisa dibebaskan atau vonisnya direvisi itu implikasi utama," kata Thoriq Aziz, SH, MH dalam rilisnya, pada Selasa (19/8).

Tetapi proses eksekusi tidak otomatis tertunda, Lanjut Thoriq, kecuali jika Kejaksaan atau pengadilan secara eksplisit memutuskan untuk menundanya.

Saat ini, berdasarkan pernyataan resmi, PK tidak menunda eksekusi, dan pihak Kejaksaan tetap dapat melanjutkan penahanan sesuai prosedur.

Sementara wartawan senior Hersubeno Arief menilai, belum dijebloskan Silfester Matutina ke penjara membuat citra penegakan hukum yang sudah ditunjukkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa berbalik menjadi buruk.

"Menurut saya ini pelecehan, merusak citra Pak Prabowo yang kemarin sebenarnya sudah diperbaiki dengan memberikan abolisi dan amnesti (kepada korban kriminalisasi)," kata Hersu disitat dari akun YouTube Off The Record FNN di Jakarta, hari ini.
 
Karena itu, Hersu mewanti-wanti Mahkamah Agung untuk tidak mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Silfester.
 
Sebab menurutnya, penegakan hukum berkeadilan yang sudah ditunjukkan Prabowo akan rusak jika PK Silfester dikabulkan.

"Nah, kalau tiba-tiba Mahkamah Agung memutuskan dia bebas, rusak lagi upaya yang dilakukan Pak Prabowo. Upaya memperbaiki citra Indonesia betul-betul rusak. Percuma!," pungkasnya. (via)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Apa Dampak PK Silfester Matutina Jika Dikabulkan Mahkamah Agung?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now