SUARA NEGERI | PEMALANG — Sebanyak 203 lembaga keagamaan di Kabupaten Pemalang kemarin menerima dana hibah.
Dana hibah tersebut berasal dari rakyat melalui pajak, kata Sekda Heriyanto. Maka Ia mengingatkan bagi lembaga penerima agar penggunaannya harus untuk kepentingan rakyat, bukan pribadi atau kelompok.
"Selamat kepada para penerima hibah," kata Sekda Heriyanto, disitat dari laman Pemkab Pemalang, pada Selasa (12/8).
Dalam acara Sosialisasi Pencairan Hibah di pendopo kabupaten, Sekretaris Daerah (Sekda) Heriyanto menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang menyalurkan dana hibah Tahap I Tahun 2025 kepada 203 lembaga keagamaan.
Sekda menegaskan agar dana hibah dikelola dengan baik, transparan dan dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat.
"Tidak semua daerah bisa memberikan hibah sebesar ini, manfaatkan dengan penuh tanggung jawab agar memberi dampak positif bagi masyarakat," kata dia.
Meski ditengah pengetatan anggaran, pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran hibah keagamaan yang cukup besar, yakni mencapai 18 milyar rupiah pada tahun ini.
Dari data yang diperoleh, berikut rincian lembaga keagamaan penerima dana hibah tahun ini:
1. Kecamatan Belik 11 lembaga,
2. Moga 11 lembaga,
3. Pulosari 10 lembaga,
4. Warungpring 6 lembaga,
5. Watukumpul 6 lembaga,
6. Randudongkal 12 lembaga,
7. Bantarbolang 21 lembaga,
8. Pemalang 16 lembaga,
9. Taman 40 lembaga,
10. Petarukan 25 lembaga,
11. Comal 5 lembaga,
12. Ulujami 13 lembaga,
13. Ampelgading 13 lembaga,
14. dan Bodeh 14 lembaga. (rudiono)