SUARA NEGERI | ISTANBUL — Perdana Menteri Australia mengatakan, Israel jelas sekali melanggar hukum internasional dengan menahan bantuan bagi warga sipil di Gaza.
Anthony Albanese menyampaikan pernyataan tersebut dalam sebuah wawancara di program Insiders di ABC, pada Minggu (27/7), menggambarkan pemandangan kehancuran di Gaza sebagai sama sekali tidak dapat dibenarkan.
"Kami memiliki aturan keterlibatan dan aturan tersebut ada karena suatu alasan. Aturan tersebut bertujuan untuk mencegah hilangnya nyawa orang yang tidak bersalah," kata dia.
Jelas sekali, lanjut Anthony, upaya menghentikan pengiriman makanan merupakan pelanggaran hukum internasional, yang merupakan keputusan yang dibuat Israel pada bulan Maret.
"Hukum internasional menyatakan bahwa Anda tidak dapat meminta pertanggungjawaban orang yang tidak bersalah atas apa yang merupakan konflik," tambahnya.
Mengenai langkah Prancis minggu ini dalam mengakui negara Palestina, perdana menteri mencatat bahwa Australia tidak berniat untuk mengikutinya dalam waktu dekat, sambil mengisyaratkan keterbukaan untuk melakukannya jika persyaratan tertentu terpenuhi untuk memastikan keberlanjutan negara tersebut.
"Kami tidak akan mengambil keputusan apa pun sebagai isyarat, kami akan melakukannya sebagai langkah ke depan jika situasinya memungkinkan," kata Albanese.
"Apakah waktunya sekarang? Apakah kita akan segera melakukannya? "Tidak, kita tidak akan melakukannya. Tetapi kita akan terlibat secara konstruktif," jawabnya.
Albanese lebih lanjut menekankan bahwa solusi dua negara yang layak juga harus membahas pengaturan tentang pembangunan kembali Gaza dan Tepi Barat (dan) akan membutuhkan penyelesaian masalah permukiman.
Ia menegaskan kembali keprihatinannya atas penderitaan warga sipil, dengan mengatakan, "Seorang anak laki-laki berusia satu tahun bukanlah pejuang Hamas. Korban jiwa dan kematian warga sipil di Gaza sama sekali tidak dapat diterima. Itu sama sekali tidak dapat dibenarkan,"
Data terbaru merilis Israel telah membunuh lebih dari 59.700 warga Palestina, kebanyakan perempuan dan anak-anak, di Jalur Gaza sejak Oktober 2023.
Kampanye militer telah menghancurkan wilayah kantong tersebut, melumpuhkan sistem kesehatan, dan menyebabkan kekurangan pangan yang parah.
Gaza sedang mengalami salah satu krisis kemanusiaan terburuk dalam sejarahnya, di mana kelaparan parah diperparah oleh penutupan perlintasan perbatasan dan larangan pasokan makanan dan obat-obatan sejak 2 Maret.
November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang yang dilakukannya di wilayah kantong tersebut. (*)


