BREAKING NEWS

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Tisu Cair Seberat 9,5 Kg, Begini Modusnya


SUARA NEGERI | YOGYA — Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah & DIY bersama otoritas Bandara Internasional Yogyakarta (YAI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 9,5 kilogram sabu cair dari Malaysia. 

Tak hanya itu, dua pelaku juga dibekuk dalam upaya penyelundupan tersebut yang terdiri dari seorang WNI dan seorang warga Malaysia. 

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, mengatakan, upaya penyelundupan sabu cair seberat 9.540,8 gram terungkap pada 22 Juni 2025 lalu. 

"Pengungkapan bermula ketika petugas Bea Cukai Yogyakarta mencurigai barang bawaan AP, WNI yang tiba dari Malaysia dengan penerbangan AirAsia AK 346 rute Kuala-Lumpur-Bandara Internasional Yogyakarta," kata dia, pada Selasa (8/7). 

Sedangkan kronologionya, berawal pada Minggu, 22 Juni 2025, pukul 11.45 WIB, ketika petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan analisis terhadap seorang penumpang berinisial AP (27 tahun).

Berdasarkan hasil analisis inteliien, pemeriksaan K9 “Billy” dan pemeriksaan x-ray ditemukan 10 paket tisu basah yang diduga kuat mengandung narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 9.540,8 gram.

Petugas Bea Cukai kemudian segera melakukan interogasi awal terhadap AP, yang merupakan warga Sukoharjo, Pringsewu, Lampung. 

Dia mengaku, paket tersebut dititipkan oleh seseorang padanya. AP diminta menyerahkan paket tersebut kepada seseorang di area penjemputan. 

"Bea Cukai lantas berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec Bandara YIA untuk melakukan controlled delivery kepada penerima di area penjemputan. Operasi ini berhasil mengamankan MN, seorang warga negara Malaysia yang bertindak sebagai penjemput dan 'checker' di area lobi luar terminal kedatangan," kata Eko. 

Ia menambahkan, dari hasil keterangan lanjutan terhadap AP dan MN, diketahui pengendali upaya pengiriman 9,5 kilogram sabu cair adalah seorang warga Malaysia yang berdomisili di Malaysia. 

Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.I.K., M.H membenarkan ihwal tersebut.

"Petugas Bea Cukai mencurigai isi koper dan menemukan sepuluh bungkus tisu basah warna oranye yang ternyata mengandung metamfetamin (sabu) seberat total 9.540,8 gram," kata dia.

Terkait sanksi, AP dan MN akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami berkomitmen untuk terus mendalami jaringan peredaran narkotika secara masif dan berkelanjutan bersama aparat penegak hukum lainnya. Sinergi antar instansi merupakan kunci utama dalam menghadapi kejahatan transnasional ini," pungkasnya. (sri)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image