CLOSE ADS
CLOSE ADS

Proses Tahap II Penyerahan Pelaku Tindak Pidana Kasus Destruktif Fishing Kabupaten Buol

SuaraNegeri.com
04 Juni 2025 | 09:11 WIB Last Updated 2025-06-04T02:11:57Z

SUARA NEGERI | PALU — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng, H Moh Arif Latjuba SE MSi memimpin rapat Proses Tahap II Penyerahan Pelaku Tindak Pidana Kasus Destruktif Fishing Kabupaten Buol bersama Ditpolairud Polda Sulteng dan Dirkrimsus Polda Sulteng bertempat di Ruang Rapat DKP Sulteng, pada Selasa (3/6/2025).
 
"Sesuai dengan perencanaan dan juga hasil dari pada penyidikan dari pelaksanaan Destruktif Fishing yang selama ini ataupun yang telah kita tindak lanjuti berkas perkara sudah selesai dan sudah P21 untuk kita tindaklanjuti ke Kejaksaan Negeri Buol melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan telah terbit satu surat kepada kita bahwa ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buol dan siap untuk di sidangkan," ujarnya.
 
Arif Latjuba menuturkan 5 (lima)  orang tersangka yang berasal dari Gorontalo dan Kabupaten Buol ini diberangkatkan pada siang hari tanggal 6 Juni 2025 dan diserahterima oleh Kejaksaan Negeri Buol.
 
"Untuk itu pada kesempatan ini kami yang menyampaikan hal yang berkaitan dengan para pelaku ataupun sudah kategori sudah tersangka ada 5 orang yang sedang diberangkatkan ke buol siang hari ini dan kita doakan bersama semoga perjalanan mereka ini sampai dengan selamat di kabupaten buol dan berangkat dengan lancar untuk serahterima di Kejaksaan Negeri Buol," tuturnya.
 
Keberangkatan 5 (lima) orang tersangka tersebut dilakukan pengawalan baik dari Penyidik dari DKP Sulteng, Ditpolairud Polda Sulteng dan Dirkrimsus Polda Sulteng.
 
"Kemudian ini ada kurang lebih 5 tersangka dan tentunya ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Buol dan akan melaksanakan pengawalan baik dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng dan juga dibantu dengan Ditpolairud Polda Sulteng dan Dirkrimsus Polda Sulteng," Jelasnya.
 
Dalam memimpin rapat bersama yang dihadiri oleh DitPolairud Polda Sulteng, Dirkrimsus Polda Sulteng, Kabid PSDKP(Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) DKP Sulteng , Kabid PRL (Pengawasan Ruang Laut) DKP Sulteng, Arif Latjuba berharap persidangan dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat menyaksikan proses persidangan nantinya jika terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Buol.
 
Sementara Kepala Bidang Pengawasan dan Sumberdaya Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng Sekaligus Penyidik, Agus Sudaryanto APi MM menjelaskan melakukan proses tahap II yaitu Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Buol untuk dilakukan peroses hukum selanjutnya atas perkara kegiatan Destruktif Fishing di Kecamatan Palele Barat Kabupaten Buol yang tertangkap oleh tim Patroli.
 
“Adapun tersangka sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari 4 warga Gorontalo utara dan 1 (satu) warga Kabupaten Buol terjaring dan kemudian kita melakukan peyidikan dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 Undang-undang RI no 31 tahun 2024 tentang perikanan dan atau Pasal 85 junto pasal 09 ayat 1 Undang-undang RI no 45 tahun 2009 tentang perikanan dan terancam hukuman 6 tahun penjara," Jelasnya.(DhankZ)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proses Tahap II Penyerahan Pelaku Tindak Pidana Kasus Destruktif Fishing Kabupaten Buol

Trending Now

Iklan