Kejari Palopo Musnahkan 51 Jenis Barang Bukti Tindak Pidana Umum

SuaraNegeri.com
18 Juni 2025 | 12:17 WIB Last Updated 2025-06-18T05:21:20Z

SUARA NEGERI | PALOPO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu, 18 Juni 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Palopo, Jalan Batara, Kota Palopo.

Acara ini juga dirangkaikan dengan penjualan langsung barang rampasan yang telah memperoleh putusan hukum tetap. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Serta ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Nomor: PRIN – 392 / P.4.12 / BPApa.1 / 04 / 2025, tertanggal 29 April 2025.

Dalam kegiatan ini, Kejari Palopo memusnahkan 51 jenis barang bukti dari 32 perkara tindak pidana umum. 

Barang-barang tersebut dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum serta akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti oleh aparat penegak hukum.

Pemusnahan barang bukti turut dihadiri, Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Ikeu Bachtiar, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palopo Agung Budi Setiawan, S.H., M.H. (mewakili Ketua PN Palopo), Pasi Intel Kodim 1403/Palopo Kapten Kav Mursalim, Kalapas Kelas II A Palopo Erwan Prasetyo, S.H., M.H., Perwakilan dari BNNK Palopo, Perwakilan Dinas Perdagangan Pemkot Palopo, Insan Pers, serta Mahasiswa.

Kepala Kejari Palopo Ikeu Bachtiar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan.

"Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga integritas hukum serta memastikan bahwa barang bukti dari perkara yang telah inkracht tidak disalahgunakan atau disimpan tanpa kejelasan," ujarnya.

Acara pemusnahan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, media, dan elemen masyarakat lainnya, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik dalam proses hukum. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Palopo Musnahkan 51 Jenis Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Trending Now

Iklan