SUARA NEGERI | JAKARTA — Pengalihan empat pulau dari wilayah Provinsi Aceh ke Sumatera Utara tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan menteri.
Oleh Sebab itu, Komisi II DPR RI akan segera memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian guna membahas masalah pemindahan kepemilikan 4 pulau Aceh ke Sumatera Utara tersebut.
"Kami akan menelusuri sejauh mana objektivitas kesimpulan hasil kajian Tim tahun 2008-2009 pada waktu itu," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, pada Sabtu (14/6)
DPR, kataRifqinizamy, akan meminta Mendagri untuk segera mengundang Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan DPRD setempat untuk mendengarkan hasil rapat tersebut.
Seperti diketahui, 4 pulau itu yang kini ramai jadi polemik masyarakat itu masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek/Kecil dan Pulau Mangkir Gadang/Besar.
"Hasil dari rapat itu diharapkan akan membuahkan berbagai rekomendasi, apakah bisa disepakati hasil dari Tim Rupa Bumi atau ada evaluasi lain," katanya.
Sementara Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menegaskan, perubahan batas wilayah provinsi merupakan ranah kewenangan legislatif dan harus ditempuh melalui mekanisme pembentukan undang-undang.
Menurutnya, hal itu sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara eksplisit menyatakan bahwa perubahan batas wilayah provinsi wajib diatur melalui undang-undang.
Ia mengkritik langkah Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan perubahan wilayah administratif tersebut hanya melalui surat keputusan menteri.
Firman menilai pendekatan itu tidak cukup secara hukum dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Secara tegas ia menyebut pentingnya menjamin keadilan dan kepentingan masyarakat yang terdampak secara langsung, memastikan bahwa keputusan diambil berdasarkan kerangka hukum yang sah, serta mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang mungkin timbul.
Kabar terakhir diketahui, Komisi II DPR akan menampung aspirasi seluruh masyarakat, jika evaluasi nanti diperlukan melakukan revisi terhadap undang-undang Pemerintahan Aceh dan atau undang-undang Pemerintahan Sumatera Utara menyikapi 4 pulau tersebut berada di wilayah mana.
Gaduh diruang pubik terkait Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, itu bermula saat Tito resmi menetapkan sebagai wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan 4 pulau Aceh diambil Sumut ini mengakhiri sengketa panjang antara provinsi Aceh dan Sumatera Utara lewat Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 yang terbit pada 25 April 2025.
Tito mengatakan bahwa Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi. (*)