SUARA NEGERI | MAKASSAR — Ketua Asosiasi Pengusaha Rokok "HIPTERS" di Soppeng, Haji Jayadi, diduga terlibat dalam produksi dan penjualan rokok ilegal bermerek Kartu AS.
Padahal, HIPTERS seharusnya berperan aktif mencegah peredaran rokok ilegal dan melindungi industri rokok legal di Soppeng.
Ironisnya, Soppeng justru mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) yang cukup besar, mencapai Rp.1,1 milyar pada tahun 2024.
Publik pun mengingatkan bahwa alokasi DBHCHT tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, bukan mendukung kegiatan ilegal.
"Ini sangat disayangkan. Seharusnya ia mencegah rokok ilegal, tapi malah memproduksinya," ungkap seorang warga Soppeng, yang tidak bersedia disebut jatidirinya, pada Kamis (1/5).
"Jabatan ketua Asosiasi ini diduga dijadikan sebagai perlindungan untuk produksi dan mengedarkan rokok ilegal," imbuhnya.
Menanggapi hal ini, awak media berupaya mengkonfirmasi Haji Jayadi dan Arif bagian penindakan Bea Cukai makassar, namun tidak mendapat tanggapan, hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar tentang apakah ada upaya menutupi ihwal peredaran rokok ilegal di Soppeng.
"Kalau memang Bea Cukai Pare-Pare tidak sanggup mencegah peredaran rokok ilegal di Soppeng, sebaiknya Bea Cukai pusat di Jakarta turun tangan," tegas warga tersebut.
Kasus ini membuka mata publik tentang dugaan potensi penyalahgunaan wewenang dan ketidaktransparanan di industri rokok di Soppeng. Apakah lembaga asosiasi rokok yang harusnya menjalankan peran positif malah terlibat dalam kegiatan ilegal? Pertanyaan inilah yang menunggu jawaban dari pihak berwenang. (Andi Wahyudi)